CB24.COM– DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna jawaban eksekutif Bupati tentang pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S. Ag., di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (18/2/ 2025).
Ketiga Ranperda yang dibahas adalah,
Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan*: bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Muaro Jambi.
Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi*: bertujuan untuk mengatur pengelolaan air minum di Kabupaten Muaro Jambi.
Ranperda Pembentukan Desa Air Merah*: bertujuan untuk membentuk Desa Air Merah yang meliputi Kecamatan Sungai Gelam, Desa Kasang, Tanjung Nangko, Desa Kasang Kebun Dalam Kecamatan Kumpe Ulu, serta Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan.