• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
15/01/2025
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan, Peristiwa, Politik, Sosial
Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024-2025 dengan agenda usul pengumuman pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (13/1/24) yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, bersama wakil ketua , AsnibaA.Md, Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan dan Anggota DPRD Tanjab Timur

Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda Tanjab Timur, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, kepala Bagian , para Camat, pimpinan instansi vertikal, serta para wartawan.

Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, SE menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur ,Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota.

Zilawati mengatakan berdasarkan ketentuan diatas dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Tanjab Timur hari ini Senin, tanggal 13 Januari 2025 saya atas nama Pimpinan DPRD Tanjab Timur dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2024, kepada saudari Hj. Dillah Hikma Sari, S.T dan saudara Muslimin Tanja, S.Thi, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Periode 2025-2030, dan usulan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi,”Pungkasnya. (*)

Previous Post

Sekretaris Komisi III DPRD Jambi Terima Kunjungan SMA 4 Kota Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris Buka Kejuraaan Karate Budokai Kujuaran Provinsi (Kejurprov) II Seprov Jambi 2025

Next Post

Gubernur Al Haris Buka Kejuraaan Karate Budokai Kujuaran Provinsi (Kejurprov) II Seprov Jambi 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist