CB24.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024-2025 dengan agenda usul pengumuman pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (13/1/24) yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, bersama wakil ketua , AsnibaA.Md, Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan dan Anggota DPRD Tanjab Timur
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda Tanjab Timur, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, kepala Bagian , para Camat, pimpinan instansi vertikal, serta para wartawan.
Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, SE menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur ,Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota.
Zilawati mengatakan berdasarkan ketentuan diatas dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Tanjab Timur hari ini Senin, tanggal 13 Januari 2025 saya atas nama Pimpinan DPRD Tanjab Timur dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2024, kepada saudari Hj. Dillah Hikma Sari, S.T dan saudara Muslimin Tanja, S.Thi, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Periode 2025-2030, dan usulan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi,”Pungkasnya. (*)
