CB24.COM- Puluhan warga dari Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur didampingi sejumlah LSM dan Ormas di Jambi yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (KT. MB, KT. MH, Walhi Jambi, KPA, Tumpas, LPPHJ, GP2J)” melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) dan Polda Jambi, Rabu (26/2/2025).
Adapun maksud dan tujuan dari warga desa Merbau adalah meminta PT. EWF menyerahkan kembali lahan mereka seluas 72 hektar atas nama 45 KK yang saat ini diambil dan digarap oleh PT. EWF untuk perkebunan sawit.
Tuntutan warga Desa Merbau ini didasari oleh dua alasan; pertama, sebanyak 45 KK yang menuntut pengembalian lahan mereka teresebut merasa tidak pernah menjual lahan mereka kepada PT. EWF, sedangkan alasan kedua adalah mengenai terbitnya sertfikat HGU PT. EWF Nomor. 00039 seluas 167 hektar dan HGU No. 00041 seluas 203 hektar di desa Merbau diduga hasil rekayasa oleh pihak tertentu.
Atas munculnya dua HGU tersebut, Tawaf Aly yang merupakan perwakilan warga telah melaporkan persoalan ini ke Polda Jambi pada tahun 2018 lalu, namun tiba-tiba laporan tersebut dihentikan oleh Tim Penyidik Polda tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
“Kami mempertanyakan, apa alasan kasus yang sudah kami laporkan dengan bukti-bukti yang jelas tiba-tiba dihentikan oleh penyidik tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku pelapor,” ungkapnya.
Merasa tidak senang atas penghentian kasusnya, dengan didampingin sejumlah LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Tawaf Aly melakukan aksi unjuk rasa, baik ke kantor PRT. EWF maupun ke Polda Jambi.
Adapun tuntutan yang diminta Tawaf Aly dan para warga selain meminta lahan mereka seluas 72 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT. EWF dapat dikembalikan kepada warga, Tawaf juga meminta penyidik (Widhi Hartanto) dapat diproses karena dinilai tidak profesional dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SPP) tanpa diketahui oleh pihak pelapor.
Selain itu, atas nama warga Desa Merbau, tawaf juga meminta Polda Jambi segera memproses hukum saudara Santoso (PT. EWF) dan Dullah (mantan Kades Merbau) karena diduga kuat melakukan penggelapan hak masyarakat dengan merekayasa jual jual beli, memalsukan identitas warga serta menjual tanah kas desa kepada PT. EWF.
Saat aksi di kantor PT. EWF, perwakilan PT. EWF , Santoso meminta agar warga menempuh jalur hukum saja karena menurutnya pihaknya juga memiliki legalitas atas kepemilikan lahan tersebut.
“Kami tidak menghalangi warga untuk melakukan aksi demo, namun kami juga memiliki legalitas atas lahan tersebut, jadi silahkan bapak-bapak menempuh jalur hukm bila tidak puas,” ujarnya.
Merasa tidak ada penyelesaian, wargapun akhirnya menuju Polda Jambi untuk melanjutkan aksinya. Di Polda Jambi, warga dan tim pendamping diterima oleh Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP. Parlagutan Aritonang dan sejumlah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Meski sempat terjadi ketegangan antara Tawaf Aly dan Tim Penyidik, namun suasana dapat ditenangkan oleh Kabag Wasidik.
Akhirnya setelah menjelaskan secara detil persoalan dan masih ada sekitar 27 warga yang belum diperiksa, tim penyidik Ditreskrimum Polda jambi berjanji akan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang belum diperiksa.“Kita akan periksa kembali saksi-saksi dari warga yang memang belum diperiksa,” ujar Widhi selaku tim penyidik.
Mendengar jawaban dari tim penyidik, tim pendamping warga yang mendampigi kasus ini meminta agar tim penyidik Polda Ditreskrimum Polda Jambi dapat berkomitmen dengan ucapannya dan serius untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya mengingat prosesnya yang sudah cukup lama. (jai)