CB24.COM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu 12.941,689 gram, 495 butir ekstasi dan 47,1 gram ganja, Selasa (18/2/2025).
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan selama Januari hingga Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Jambi telah menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka.
Dia merincikan 92 tersangka yang diamankan itu di antaranya 84 laki-laki dan 8 perempuan.“Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti shabu yang disita mencapai Rp 16.824.195.700. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita mencapai Rp 123.750.000,” ujarnya.
Ditambahkan Kombes Pol Ernesto Saiser kegiatan ini juga sesuai dengan Asta Cita Presiden agar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan ini turut disaksikan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, Kejaksaan Tinggi, Penasehat Hukum, BNN Provinsi Jambi,?Kombes Pol DR Berdiansyah, serta dari Biddokkes Polda Jambi.“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas narkotika di wilayah Jambi,” sambungnya.
Tidak hanya itu saja, alumni akpol 2000 itu juga menyampaikan, dari jumlah narkotika yang diamankan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 65.000 jiwa. (*)