CB24.COM- Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengenai kenaikan gaji pengawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Rencananya minimal gaji yang didapat akan direaliasasikan sebesar Rp9 juta per bulan.
“Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana kenaikan gaji PNS dan ASN.
Wacana gaji PNS minimal Rp9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkannya. Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kemenkeu di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. Dirjen Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021, ketika tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” pungkasnya.
Sumber: sindonews