• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Ahad/Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Ada Wacana Gaji PNS Terkecil Rp.9 Juta/ Bulan

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 13, 2022
in Nasional, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengenai kenaikan gaji pengawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Rencananya minimal gaji yang didapat akan direaliasasikan sebesar Rp9 juta per bulan.

“Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana kenaikan gaji PNS dan ASN.

Wacana gaji PNS minimal Rp9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkannya. Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kemenkeu di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. Dirjen Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021, ketika tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” pungkasnya.

Sumber: sindonews

Previous Post

Bupati Romi Ikuti Rapat Asistensi DD dan Percepatan Capaian Vaksinasi Covid -19

Next Post

Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Rapat BANMUS

Next Post

Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Rapat BANMUS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist