• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, April 2, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

KPPBC Jambi Musnahkan 3,25 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
18/12/2025
in Daerah, Peristiwa
KPPBC Jambi Musnahkan 3,25 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAJAMBI.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan 3.252.716 batang rokok ilegal senilai Rp2.502.680.000 pada Kamis (18/12/2025). Acara yang berlangsung di halaman belakang kantor tersebut dihadiri instansi terkait dan mitra kerja.

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp2.476.575.496.

Hingga pemusnahan kali ini, total rokok ilegal yang dimusnahkan KPPBC Jambi sepanjang 2025 mencapai 9.305.400 batang. Rinciannya:

  • Mei 2025: 2.621.900 batang

  • September 2025: 3.430.784 batang

  • Desember 2025 (per 18 Desember): 3.252.716 batang

Selain rokok, kegiatan juga memusnahkan barang ilegal lainnya hasil penindakan tahun 2025 dan sebelumnya, berasal dari Luar Daerah Pabean dan Kawasan Bebas (Free Trade Zone). Barang-barang tersebut meliputi minuman kaleng, susu kental manis kadaluarsa, dan produk konsumsi tidak layak pakai senilai Rp627.935.000.

Kepala KPPBC Jambi, Indra Gautama Sukiman, menegaskan pemusnahan ini merupakan kontribusi DJBC sebagai community protector untuk menjaga keamanan dan ketertiban pemasukan barang ilegal. Barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas pasar dalam negeri dan membahayakan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran barang berbahaya dan kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. (*)

Previous Post

MBG Warnai Class Meeting dan Gotong Royong di Kota Jambi

Next Post

PTPN IV PalmCo Dampingi Ratusan Anak Jalani Trauma Healing di Aceh Tamiang

Next Post
PTPN IV PalmCo Dampingi Ratusan Anak Jalani Trauma Healing di Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo Dampingi Ratusan Anak Jalani Trauma Healing di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist