CB24.COM– Untuk ketiga kalinya para aktivis, mahasiswa dan petani yang tergabung dalam Aliansi Pembela Rakyat Jambi (APRJ) kembali mendatangi Mapolda Jambi menggelar aksi solidaritas atas ditahannya aktivis tani Thawaf Aly.
Jika pada aksi sebelumnya mereka hanya ditemui oleh wadirreskrim, kali ini para aktivis meminta bertemu langsung dengan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar. Merekapun sepakat akan menginap di Mapolda Jambi sampai bisa bertemu dengan Kapolda.
“Jika tempo hari kita hanya ditemui oleh Wadirreskrim dan tidak menyelesaikan masalah, kali ini kami ingin bertemu langsung dengan Kapolda,” ujar koordinator APRJ, Sri Yanto kepada CB24.COM.
Adapun yang menjadi tuntutan APRJ kali ini menurut Yanto ada tiga point yakni: Bebaskan Tawaf Aly yang sudah dikriminalisasi, Periksa penyidik yang menangani kasus ini dan ketiga Tangkap Sucipto yang sudah melakukan perambahan hutan tanpa izin.
Sebelum mendatangani Mapolda Jambi, massa APRJ terlebih dahulu menyambangi kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Disini, APRJ meminta aparat Kehutanan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Thawaf Aly terkait perambahan hutan yang dilakukan oleh Sucipto namun mandeg tanpa ada kejelasan yang konkret.
“Kita minta kasus ini ditindaklanjuti karena fakta hukumnya sudah jelas dimana Sucipto tertangkap tangan membuka lahan hutan tanpa izin membuat kebun sawit. Kenapa penanganannya mandeg,” ujar Agus Elfandri, salah satu anggota tim kuasa hukum Thawaf Aly.
Sebelumnya tim kuasa hukum Thawaf Aly telah melayangkan surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat yang menangani laporan kliennya atas pelanggaran Undang-Undang Kehutanan yang dilakukan oleh Sucipto.
Laporan Thawaf Aly menurut Agus jelas mengenai tindak pidana pencurian dalam kawasan hutan, bahkan tertangkap tangan oleh Polhut, namun Dinas Kehutanan justru menjawab dengan surat SP2HP yang berisikan tentang verifikasi peta kawasan hutan.
“Ini bukan jawaban, tapi pembelokan arah perkara,” terang Agus.
Tim kuasa hukum Thawaf menilai langkah pihak Kehutanan bukan hanya penyalahgunaan wewenang, namun juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Mereka meminta Kadis Kehutanan Provinsi Jambi segera melakukan pemeriksaan kepada pejabat pembuat SP2HP tersebut dan menjelaskan kenapa proses hukum terhadap Sucipto tidak berlanjut, padahal sudah tertangkap tangan melakukan perambahan hutan tanpa izin.
Dari kantor Dinas Kehutanan, massa APRJ mampir dahulu ke Kantor DPRD Provinsi Jambi. Disini massa meminta komisi 2 membentuk pansus terkait mandegnya laporan Thawaf Aly di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi atas tindakan perambahan hutan yang dilakukan oleh Sucipto yang jelas-jelas telah melanggar UU No. 41 tah 1999 tentang kehutanan.
“Kita minta DPRD Provinsi melalui Komisi 2 untuk dapat membentuk Pansus dan membongkar mafia lahan hutan sebagaimna yang telah dilaporkan oleh Thawaf Aly tersebut,” ujar Iin Habibi.
Semoga wakil rakyat dapat merespon cepat persoalan ini. (Jack)

