• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Ditanya Pengelolaan Dana CSR, Bank Jambi Bungkam

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Oktober 24, 2025
in Daerah
Ditanya Pengelolaan Dana CSR, Bank Jambi Bungkam
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Hari ini, Jumat 24 Oktober 2025, sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi berlangsung dengan tekanan tinggi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Jambi.

Dalam sidang tersebut, Bank Jambi secara tegas bungkam ketika ditanya mengenai detail pengelolaan dana CSR yang bersumber dari partisipasi masyarakat dan perusahaan yang dilakukan melalui bank tersebut. Bank Jambi menyatakan bahwa mereka bukanlah badan publik, melainkan badan privat yang beroperasi berdasarkan undang-undang perbankan, sehingga mereka tidak berkewajiban membuka data pengelolaan dana CSR kepada publik.

Dasar hukum utama yang digunakan oleh Bank Jambi untuk menolak permintaan informasi tersebut adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa bank sebagai badan privat tidak termasuk ke dalam kategori badan publik. Menurut pihak bank Jambi, pengelolaan dana CSR adalah bagian dari kegiatan usaha bank sebagai swasta yang tidak wajib untuk dipublikasikan kepada masyarakat umum.

Mereka berkeyakinan bahwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka tidak perlu memberikan rincian pengelolaan dana CSR yang dianggap sebagai rahasia usaha dan data perusahaan.

Namun, pernyataan ini mendapatkan kritik keras dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taupik Helmi. Saat sidang berlangsung, Ia menegaskan bahwa semua lembaga yang menggunakan dana dari anggaran pemerintah atau yang melaksanakan fungsi pelayanan publik harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks pengelolaan dana CSR, sepanjang dana tersebut berasal dari dana masyarakat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, maka badan pengelola dana tersebut harus bersifat sebagai badan publik dan wajib membuka data pengelolaannya kepada masyarakat.

“Semua lembaga yang menggunakan dana dari pemerintah atau yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus transparan karena masyarakat berhak tahu kemana dana tersebut dialokasikan dan digunakan,” tegas Ahmad Taupik Helmi.

Di sisi lain, Pimpinan Redaksi ChannelBerita24.com, Zainuddin SE. Med, mengungkapkan bahwa sebagai media yang menjalankan fungsi sosial kontrol, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan dan penyaluran dana CSR Bank Jambi.

“Kami berpendapat bahwa pengelolaan dana CSR oleh Bank Jambi, yang merupakan badan privat namun menerima dana dari sumber masyarakat, harus tetap terbuka. Informasi tersebut penting untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk program-program kemasyarakatan dan tidak diselewengkan.

Jika Bank Jambi menyatakan bahwa ini adalah informasi yang tertutup, maka patut dipertanyakan kepada siapa sebenarnya dana CSR tersebut diberikan dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegas Zainuddin.

Seiring ketegangan yang terjadi di sidang hari ini, masyarakat dan media menaruh perhatian besar terhadap transparansi pengelolaan dana CSR. Jika Bank Jambi sengaja menutup data tersebut, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana CSR yang berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi semakin dipertanyakan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk program-program sosial yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jambi. (jack)

Previous Post

Mantap dan Aman Menjadi Kunci Kesuksesan Program MBG di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist