CB24.COM– Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi jual beli emas ilegal seberat 1,7 kg. Hal ini bermula pada hari Kamis sekira pukul 15.00 Wib, Subdit lV Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi mendapatkan informasi akan adanya transaksi emas dari hasil pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) milik saudari DMY di Desa perentak kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin dan di Simpang Parit Desa Sungai Manau milik saudara inisial RB.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 00.46 wib tepatnya di jalan Raya Bangko – Kerinci Desa Birun Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi subdit lV juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Avanza silver dengan Nomor polisi BA 1459 AE beserta beberapa tersangka laki laki inisial MWD, RBS, dan inisial RN.
Emas seberat lebih kurang 1,7 Kg berasal dari hasil penambangan tanpa izin ( PETI).
“Tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur Reserse kriminal khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia pada saat konfrensi pers pada senin, pukul 16.00 wib (22/09/2025). (Jack)