• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

10,8 Ton Bawang Merah Ilegal Hasil Ungkap Kasus di Perairan Tanjab Timur di Musnahkan Ditpolairud Polda Jambi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
September 11, 2025
in Daerah, Peristiwa, Sosial
10,8 Ton Bawang Merah Ilegal Hasil Ungkap Kasus di Perairan Tanjab Timur di Musnahkan Ditpolairud Polda Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Ditpolairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum Melakukan pemusnahan barang bukti berupa 10.800 kilogram bawang merah ilegal hasil ungkap kasus pelanggaran karantina di perairan Tanjung Jabung Timur.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kota Jambi.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari kapal KM. Alfin Habib GT. 19 yang mengangkut bawang merah, beras, gula, dan kacang hijau dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang, Jambi, tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina pada 5 Agustus 2025 lalu.

Dari operasi gabungan, tim berhasil menyita 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, dan 250 kilogram kacang hijau.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka bernama Ahmad Yani bin Basir (54), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni dengan cara ditimbun menggunakan alat berat dan dikubur di lokasi TPA.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polairud Polda Jambi untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang tidak memenuhi syarat karantina,” ujar AKBP Ade Candra, saat dikonfirmasi, Rabu 10 September 2025.

Selain merugikan negara, bawang merah dan pangan ilegal ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pemeriksaan resmi.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memasukkan barang tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan Jambi.

 

Previous Post

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

Next Post

Pertamina Gelar Sosialisasi AJP dengan Para Jurnalis Wilayah Sumatera

Next Post
Pertamina Gelar Sosialisasi AJP dengan Para Jurnalis Wilayah Sumatera

Pertamina Gelar Sosialisasi AJP dengan Para Jurnalis Wilayah Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo, Jawa Timur
  • YAMAHA JAMBI BERI KEJUTAN SPECIAL UNTUK PELANGGAN LOYAL NYA
  • Jasa Raharja Raih Sertifikasi Great Place to Work® 2025–2026, Tegaskan Fokus pada Kesejahteraan Pegawai dan Inovasi
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Komitmen Antar MBG Tepat Waktu
  • Pertamina Gelar Sosialisasi AJP dengan Para Jurnalis Wilayah Sumatera
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist