CB24.COM– Ditpolairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum Melakukan pemusnahan barang bukti berupa 10.800 kilogram bawang merah ilegal hasil ungkap kasus pelanggaran karantina di perairan Tanjung Jabung Timur.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kota Jambi.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari kapal KM. Alfin Habib GT. 19 yang mengangkut bawang merah, beras, gula, dan kacang hijau dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang, Jambi, tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina pada 5 Agustus 2025 lalu.
Dari operasi gabungan, tim berhasil menyita 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, dan 250 kilogram kacang hijau.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka bernama Ahmad Yani bin Basir (54), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni dengan cara ditimbun menggunakan alat berat dan dikubur di lokasi TPA.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polairud Polda Jambi untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang tidak memenuhi syarat karantina,” ujar AKBP Ade Candra, saat dikonfirmasi, Rabu 10 September 2025.
Selain merugikan negara, bawang merah dan pangan ilegal ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pemeriksaan resmi.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memasukkan barang tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan Jambi.