CB24.COM- Guna menangkal penyebaran paham radikal (terorisme) dan menjaga ketertiban sosial hari ini (19/07) puluhan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di Provinsi Jambi mendapat arahan atau sosialisai dari Pihak DENSUS 88 POLRI. Hadir sebagai pembicara pada kesempatan ini yaitu AKP Sudiro, S.Pd.I , selaku Panit Idensos dan Pencegahan Satgaswil Jambi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
AKP Sudiro, S.Pd.I
Dalam arahannya, AKP Sudiro, S.Pd.I mengatakan jika hingga kini masih minim yang namanya sosialisasi pencegahan dini tindakan radikal dan terorisme. ” kita akui jika sosialisasi dan upaya pencegahan tindakan Radikal, Terorisme dan Intoleran itu masih minim di lakukan, yang sering kita dengar sosialisai lalu lintas, sosialisasi pencegahan Narkoba, sementara sosialisasi yang kita lakukan seperti ini jarang di lakukan, padahal sosialisasi pencegahan tindakan radikal, terorisme dan intoleran itu penting, kenapa saya katakan penting, karena sewaktu waktu bisa menjadi bom waktu yang siap meledak.” paparnya.
Budi Santoso , S.Ag
Sementara ketua pelaksana kegiatan pertemuan ini, Budi Santoso , S.Ag, selaku Ketua LKS ( Lembaga Kesejahteraan Sosial ) Kota Jambi meengatakan jika sosialiasi ini tak lain adalah menindak lanjuti dari Sosialisasi permensos tentang perubahan nama panti ke LKS, oleh pak Drs Dalminto Dinsos, tetapi berhubung berhalangan hadir maka akan dijadwalkan pertemuan ulang.” terangnya.
Sementara itu pada 11 Juli 2025 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi secara resmi mencabut izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga terafiliasi dengan gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII). Keputusan tegas ini diambil dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Kamis (10/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Delapan LKS yang ditutup oleh Pemkot Jambi, 1. LKS Sumater Rindang, 2. LKS Berkah Karunia Umat, 3. LKS Amal Barokah Indonesia, 4. LKS Amal Bhakti Negeri, 5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat, 6. LKS Jamiatul Berkah, 7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri, 8. LKS Ridho Pertiwi.
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Pemkot dalam menangkal penyebaran paham radikal dan menjaga ketertiban sosial. Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Forkopimda dan Densus 88, sebelum mengambil keputusan tersebut.
Pemkot Jambi juga memberikan kesempatan kepada pengurus LKS yang bersedia memperbaiki sistem dan mengikuti aturan yang berlaku untuk mengajukan izin baru, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.
Masyarakat pun diimbau untuk selektif dan berhati-hati dalam menyalurkan donasi atau bantuan melalui lembaga sosial, guna menghindari penyalahgunaan dana publik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ag)