CB24.COM– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu (18/6) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon, Media Online Chanelberita24.com, melawan Termohon, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi. Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dengan agenda pemeriksaan awal.
Permohonan informasi yang disengketakan oleh ChanelBerita24.com berkaitan dengan data penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Bank Indonesia tahun 2023–2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir.
Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan awal meliputi empat aspek utama: legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan informasi.
Setelah memeriksa legal standing kedua belah pihak, Majelis membacakan ringkasan permohonan, menanyakan tujuan permohonan informasi kepada Pemohon, serta memastikan apakah proses permintaan informasi telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kepada pihak Termohon, Majelis juga menggali informasi terkait prosedur layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bank Indonesia, termasuk kejelasan mandat yang diberikan oleh Gubernur Bank Indonesia kepada para penerima kuasa, apakah bersifat kuasa penuh atau kuasa substitusi.
Dalam sidang ini, Majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan terdiri dari informasi yang terbuka dan dikecualikan, serta diakui dikuasai oleh Termohon. Oleh karena itu, Majelis menawarkan mekanisme mediasi terlebih dahulu. Usulan tersebut disambut baik oleh kedua pihak, yang menyepakati upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Sidang kemudian diskors untuk memberi waktu pelaksanaan mediasi.
Yang menarik dalam sidang kali ini, Bank Indonesia Pusat secara khusus mengirimkan 10 penerima kuasa dari Bank Indonesia Pusat, dan 4 orang hadir langsung disidang siang ini, selain itu juga ada 2 orang di antaranya berasal dari BI Perwakilan Jambi. Hal ini menunjukkan perhatian dan keseriusan BI dalam menangani sengketa informasi publik ini secara formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara dari pihak Pemohon (channelberita24.com) menyampaikan apresiasi atas proses mediasi yang ditempuh oleh pihak Termohon.”Alhamdulillah, mediasi yang dipimpin oleh mediator KI Jambi, Al Munawar berjalan dengan lancar dan pihak BI Jambi menjelaskan dengan gamblang apa yang saya tanyakan,” ujar Zainuddin, Pemred ChannelBerita24.Com.
Lebih lanjut dikatakannya, persoalan kenapa sampai ke Komisi Informasi menurutnya lebih dikarenakan prosedur jawab menjawab surat yg harus dikoordinasikan dengan BI Pusat karena atasan PPID BI Jambi ada di BI Pusat.
“Persoalan antara ChannelBerita24.Com dengan BI Jambi menurut saya cuma karena sistem pengelolaan informasi yang terpusat di Jakarta sehingga membutuhkan waktu dan proses meadiasi yang sedikit lama, sedangkan dalam UU KIP termohon dibatasi waktu untuk menjawab permintaan informasi yang diajukan pemohon,” terangnya. (*)