CB24.COM– Warga Kabupaten Tebo yang diwakili oleh Afriansyah dan Rio Andika melakukan gugatan “citizen lawsuit” ke Pengadilan Negeri Jambi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah Kepsek SMA/SMK yang ada di Kabupaten Tebo.
Melalui kuasa hukumnya DR. M. Azri, SH, MH dari kantor LBH Bukit Siguntang telah dilayangkan surat secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 4 Juni 2025 lalu.
Adapun yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah mengenai pungutan liar yang dilakukan oleh para kepala sekolah SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Tebo. Para kepala sekolah SMA/ SMK ini menarik pungutan tersebut dengan alasan untuk keperluan Komite Sekolah yang dipungut setiap bulannya sebesar Rp. 60 sampai 100 ribu per siswa sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum penggugat dalam gugatannya.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan surat gugatan yang sudah kami sampaikan kepada Ketua PN Jambi, kami berharap Pengadilan Negeri Jambi segera memanggil Tergugat (Kadis Diknas Provinsi Jambi) untuk dihadirkan dipersidangan,” ujar Azri.
Selain itu, Azri juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dapat memerintahkan para sekolah SMA/ SMK yang ada di Tebo untuk tidak lagi melakukan pungutan dengan alasan apapun untuk Komite Sekolah.
“Saat ini ekonomi masyarakat sedang susah, jadi jangan lagi dibebani kepada orang tua murid untuk diminta pungutan ini itu dengan alasan macam-macam,” tukasnya.
Praktek pungutan liar berkedok iuran komite sekolah atau apapun namanya memang kerap terjadi hampir di semua sekolah, tidak hanya di Kabupaten Tebo tapi juga di kabupaten/ kota lainnya yang ada di Provinsi Jambi. Untuk itu diperlukan ketegasan pihak pemerintah daerah maupun provinsi untuk menertibkan tindakan seperti ini. Bukankah sudah ada dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat yang dapat digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah ? (Jai)