• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Mei 30, 2025
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Jasa Raharja sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.

“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja.

Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.

Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.

Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan. Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.

Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan masyarakat. (*)

 

Previous Post

Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Bersama Kepolisian Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas: Upaya Menurunkan Tingkat Kecelakaan dan Solusi Preventif dengan Sinergi dan Kolaboratif

Next Post

Polres Kerinci Amankan Oknum Wartawan Terduga Pemerasan Dana Desa

Next Post
Polres Kerinci Amankan Oknum Wartawan Terduga Pemerasan Dana Desa

Polres Kerinci Amankan Oknum Wartawan Terduga Pemerasan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Memperingati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
  • Ratusan Petani Mitra PTPN IV PalmCo Segera Kantongi Sertifikasi RSPO
  • Sajian Menu MBG Sesuai Standar Gizi
  • Siap Hadapi Tantangan Global, PKP Al Hidayah Jambi Buka Program Bahasa Jepang dan Mandarin
  • Polres Kerinci Amankan Oknum Wartawan Terduga Pemerasan Dana Desa
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist