CB24.COM– Sudah hampir satu bulan lebih sejak permintaan informasi dimasukkan pemohon (Redaksi Channel Berita24.com) kepada Kepala Biro Umum Pemprov Jambi selaku Badan Publik, namun hingga berita ini diturunkan belum juga mendapat jawaban.
Adapun informasi yang dimintakan oleh pemohon kepada Kepala Biro Umum Pemprov Jambi adalah mengenai rekruitmen tenaga honorer, pengelolaan dana pemeliharaan kendaraan dinas serta laporan SPJ perjalanan dinas pimpinan dan staf yang diduga terjadi penyimpangan.
Tak kunjung dijawabnya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Pemred Channel Berita24.com sejak tanggal 24 Februari 2025 serta surat keberatan yang dimasukkan tanggal 14 Maret 2025 lalu menimbulkan tanda tanya.
Sesuai aturan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apabila Badan Publik tidak memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan pemohon informasi, maka pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang ada di daerah yang bersangkutan.
“Insya Allah kita akan segera memasukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu keberatan yang telah disampaikan kepada Kepala Biro Umum Pemprov Jambi yang berakhir pada tanggal 7 Mei 2025 ini,” Ujar Zainuddin, selaku pemohon informasi.
Sebelumnya ChannelBerita24.com juga mengajukan permitaan informasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait belum selesainya pembangunan dua proyek multi years yang saat ini jadi sorotan publik yakni Stadion Swarna Bhumi Pijoan serta Gendung Islamic Center. Saat ini kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) sedang melakukan proses persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jambi. (red)