CB24.COM- PT Perkebunan Nusantara IV Regional III Provinsi Riau mengapalkan 4.900 ton minyak mentah sawit atau “Crude Palm Oil” (CPO) melalui terminal pelabuhan untuk kepentingan sendiri instalasi tangki minyak sawit (TUKS ITMS) yang berlokasi di Kabupaten Siak.
SEVP Business Support PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu, menyatakan sejak awal 2025 hingga April ini, total volume CPO yang telah diberangkatkan dari pelabuhan tersebut mencapai 13.700 ton.
“Khusus dari TUKS ITMS Kabupaten Siak ini, kami menargetkan dapat mengapalkan CPO hingga 65.000 ton sepanjang 2025,” kata dia dikutip dari Antara.
Lebih jauh, Bambang turut menuturkan bahwa pengiriman via pelabuhan yang berada pada salah satu nadi ekonomi utama Riau, Sungai Siak tersebut dipilih sebagai hub distribusi untuk mencapai efisiensi logistik CPO melalui infrastruktur dermaga terdekat dengan unit kerja di wilayah Siak.
Tidak hanya itu, pemanfaatan ITMS Siak juga sebagai upaya PTPN mendorong perekonomian daerah, terutama dari sisi penyerapan tenaga kerja di sektor hilir kelapa sawit Kabupaten Siak.
“Keberadaan pelabuhan tersebut sangat penting untuk mendukung efisiensi delivery perusahaan, terutama dengan adanya dua kebun dan dua pabrik kelapa sawit kita di Kabupaten Siak. Selain itu, pemanfaatan ITMS Siak juga sebagai langkah nyata kita mendukung perekonomian setempat,” tutur alumni Fakultas Ekonomi Universitas Riau tersebut.
TUKS ITMS Siak sendiri telah beroperasi selama satu dekade terakhir. Komplek pelabuhan yang berada di tepi Sungai Siak itu dilengkapi dengan tiga tangki timbun CPO kapasitas total 10.000 ton.
Selanjutnya, terdapat dermaga sepanjang 120 meter yang mampu menampung kapal tanker dengan bobot mencapai 5.000 metrik ton.
Awal tahun ini, PTPN IV telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk pengelolaan perairan yang dimanfaatkan oleh PTPN IV Regional III mencapai 9.487 meter persegi.
Perpanjangan perjanjian ini juga merupakan bentuk komitmen PTPN IV Regional III untuk terus mematuhi seluruh ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku khusus nya terkait dengan Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan perairan di TUKS ITMS Siak yang secara disiplin dibayarkan tepat waktu setiap tahunnya. (*)