CB24.COM– Nama Budiyako tiba-tiba mencuat seputar pemeriksaan Pinto Jayanegara oleh tim penyidik Subdit III Tikor Polda Jambi terkait SPJ fiktif Pinto. Jika anggota yang lain terlihat menghindar bertemu wartawan, namun tidak dengan mantan anggota dewan yang satu ini. Ia datang sendiri memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jambi tanpa ragu, Selasa lalu.
Saat ditemui Channelberita 24.com, Budi menceritakan semuanya secara terbuka. Tidak ada raut wajah kecemasan. Ia terangkan apa adanya perihal pemanggilan dirinya serta pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.“Saya hanya dimintai keterangan seputar kewenangan pimpinan dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Jambi,” ujar politisi Gerindra ini.
Lalu, apa kaitan dirinya dengan Pinto ? Dijelaskan Budi bahwa Pinto adalah Koordinator Komisi IV dimana ia ada didalamnya sebagai anggota, sementara ketuanya adalah Fadli Sudria.
Budi juga merasa heran kenapa justru dirinya yang terkesan diekspose, padahal menurutnya ada 13 orang anggota Komisi IV yang sebagian besar juga sudah dipanggil penyidik.
Berdasarkan cerita Budi, CB24 mendapat penjelasan detil bahwa ternyata ada perbedaan yang sangat mencolok mengenai kewenangan pimpinan dewan dengan kewenangan anggota dalam aturan organisasi dewan, dimana pimpinan dewan yang terdiri dari satu orang Ketua dan tiga wakil tersebut selain memiliki anggaran masing – masing juga bisa melakukan perjalanan dinas tanpa harus meminta izin kepada anggota, sedangkan anggota tidak bisa karena harus mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pimpinan terlebih dahulu jika ingin melakukan perjalanan dinas.
“Hak dan Kewenangan pimpinan dewan itu sangat jauh berbeda dengan kami selaku anggota. Mereka memiliki anggaran sendiri dan bebas berangkat kapan saja untuk urusan dinas tanpa harus minta izin kepada anggota, sementara anggota tidak bisa” ujar Budi.
Selain itu, pimpinan dewan juga memiliki anggaran makan minum rumas tangga rumah dinas yang besarnya sekitar Rp. 50 sampai 80 juta per bulan, ujar Budi menambahkan. Sebuah angka yang cukup besar bagi rakyat kecil.
Dari keterangan Budi dapat disimpulkan jika penyidik sepertinya tengah membutuhkan penguatan dan ketegasan mengenai Tupoksi pimpinan dewan.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan penyidik akan memanggil pimpnan dewan yang lainnya. Seperti mantan Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto serta dua wakilnya selain Pinto yakni Faisal Riza dan Burhanuddin Mahir, ia hanya menjawab bahwa itu kewenangan penyidik.“Soal siapa lagi yang akan dimintai keterangan iu kewenangna penyidik. Namun bisa saja mereka memanggil unsur pimpinan lainnya karena Pinto sudah menyebutkn jika tidak hanya dirinya yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukannya,” tukas Budi.
Apakah penyidik akan memanggil unsur mantan ketua DPRD Provinsi Jambi yang saat ini menjadi anggota DPR RI serta dua wakilnya saat itu. Kita lihat saja perkembangannya. (jai)