• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Al Haris Serahkan SK Gubernur Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
April 21, 2025
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan, Peristiwa, Sosial
Al Haris Serahkan SK Gubernur Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Gubernur Jambi Al Haris memimpin apel kedisiplinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, sekaligus menyerahkan SK Gubernur kepada pegawai non ASN rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi itu.

Ada sebanyak 753 pegawai RSUD Raden Mattaher yang menerima SK non ASN yang ditandatangani Gubernur Jambi, Senin (21/04/2025) pagi. Sebelumnya 753 pegawai tersebut SK-nya ditandatangani oleh direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.

Gubernur Al Haris mengatakan amanah dari Kemenpan bahwa seluruh tahapan-tahapan PPPK sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan baik. Pusat juga sepenuhnya menyerahkan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah bagaimana mengatur pegawainya dengan baik.

“Di rumah sakit ini ada lebih kurang 753 non ASN yang digaji dari dana BLUD, secara administrasi dana BLUD juga sumbernya dari rumah sakit umum artinya uang negara juga, maka kita terbitkan SK Gubernur agar ada kepastian hukum bagi mereka,” ujar Gubernur lagi.

Gubernur Al Haris melanjutkan dengan adanya SK tersebut pegawai non ASN itu sudah menjadi pegawai paruh waktu.“Dan nanti kalau kinerja mereka bagus, masa kerja dan kemampuan keuangan daerah ada mereka boleh diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” ujarnya Al Haris.

Gubernur Jambi, Al Haris juga mengatakan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini SK-nya ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing, kedepan pegawai non ASN tersebut semua SK-nya ditandatangani oleh Gubernur Jambi,“Kalau selama ini SK itu OPD masing-masing, sekarang satu sistem dan database mereka sudah sampai ke pusat maka kita SK-kan dengan SK Gubernur,”

“Agar tidak ada keraguan bagi mereka dalam bekerja, tidak lagi merasa cemas diangkat atau tidak, kalau dengan SK Gubernur ini sudah pasti menjadi bagian pada pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Jambi,” tambah Al Haris.(*)

Previous Post

Gubernur Al Haris Lantik Pengurus PKK dan Posyandu

Next Post

Luar Biasa!!, Ini Tujuan Mat Sanusi Maju Sebagai Calon Ketum KONI Provinsi Jambi

Next Post
Luar Biasa!!, Ini Tujuan Mat Sanusi Maju Sebagai Calon Ketum KONI Provinsi Jambi

Luar Biasa!!, Ini Tujuan Mat Sanusi Maju Sebagai Calon Ketum KONI Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist