CB24,COM- Pencopotan paksa baleho pemberitahuan status tanah milik H. Akhmad Abu Bakar (Alm) yang berlokasi di kampung Singkep, Kecamatan Sabak barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 20 Maret 2025 lalu berbuntut panjang.
Ahli waris almarhum, Iskandar yang merupakan anak dari pemilik tanah yang dibuktikan dengan adanya Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1992/K/PDT/2008 melaporkan pelaku pencopotan ke Polres Tanjab Timur dengan didampingi kuasa hukumnya, Beni Ari Feriadi, SH serta Dandy Piwara Sanjaya, SH.
Menurut Iskandar, para pelaku mengaku berasal dari Biro Asset dan Pol PP Provinsi Jambi yang mengklaim lahan yang dimilikinya tersebut adalah asset milik Pemprov Jambi berdasarkan surat HP. No.03 Tahun 2007.
Kedatangan pegawai Biro Asset beserta Pol PP Provinsi Jambi sebanyak sembilan orang secara tiba –tiba di lokasi tanah miliknya tersebut cukup mengejutkan, sangat arogan dan semena-mena tanpa pemberitahuan kepada pihaknya, padahal orangtuanya memiliki bukti yang kuat atas tanah tersebut yang dibuktikan dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung RI atas kepemilikan tanah tersebut.
Menanggapi aksi brutal dari pihak Biro Asset dan Pol PP Provinsi Jambi tersebut, Kuasa hukum Iskandar menyayangkan dan mengecam keras tindakan pelaku pencopotan baleho milik kliennya tersebut. Dirinya juga mempertanyakan status kehadiran mereka di lahan milik kliennya tersebut karena tidak menunjukkan identitas yang jelas seperti surat tugas yang tanpa stempel dan tanggal surat.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogan para ASN tersebut. Apalagi surat yang mereka bawa tidak ada tanggal dan stempel resmi dari instansi terkait. Untuk itu kami terpaksa melaporkan mereka kepada aparat hukum (Polres Tanjabtim-red) agar para pelaku dapat segera di proses,” ujarnya.
Semoga pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan warga ini untuk membuktikan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini sekalipun pelakunya adalah aparat sipil negara. (Jai)