• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Kasus Ketok Palu APBD Jambi Belum Selesai, Dr. Azri Minta KPK Proses Para Pemberi Suap (Agus Rubiyanto Cs)

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Februari 20, 2025
in Daerah, Peristiwa, Politik
Kasus Ketok Palu APBD Jambi Belum Selesai, Dr. Azri Minta KPK Proses Para Pemberi Suap (Agus Rubiyanto Cs)
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Meski sebagian besar para anggota dewan yang menerima suap ketok palu APBD Jambi 2017 lalu sudah divonis hakim dan menjalani hukuman, namun masih ada beberapa pelaku yang merupakan pihak pemberi suap sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Salah satu dari pihak yang masuk dalam kategori pemberi suap adalah Agus Rubiyanto (Bupati Tebo terplih saat ini-red).

Peran serta Agus Rubiyanto tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI serta dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh DR. Azri SH, MH dari Kantor Hukum LBH Bukit Siguntang yang menerima kuasa dari pemberi kuasa yakni; Sdr. Hafizan Romy Faisal selaku ketua Debalang Negeri Tebo, Afriansyah selaku tokoh masyarakat Tebo serta Hendrianto S.Pd selaku pengurus Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Tebo.

Adapun tuntutan dari para pemberi kuasa ini adalah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghadirkan pihak KPK untuk, melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku suap pada kasus ketok palu APBD Jambi tahun 2017 lalu secara adil dan tidak tebang pilih.

“Intinya kita minta kasus ketok palu APBD Jambi pada tahun 2017 lalu diproses secara adil tanpa ada istilah tebang pilih. Kami melihat ada ketidakadilan itu, dimana pemeriksaan lebih ditujukan kepada pihak yang menerima suap sedangkan pihak yang memberi suap masih banyak yang belum divonis dan dilakukan penahanan, padahal proses hukumnya sudah berjalan 2 tahun lebih,” ujar Azri saat dimintai tanggapan oleh ChannelBerita24, di PN Jambi (19 Februarai 2025).

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah sidang kedua yang merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada tanggal 22 Januari 2025 dimana tergugat pihak KPK RI berhalangan hadir. Pada sidang kedua ini ternyata pihak KPK juga berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas sehingga sidang kembali ditunda pada tanggal 12 Maret 2025 mendatang.

“Sidang kita tunda sampai tanggal 12 Maret 2025,” ujar ketua Majelis Hakim PN Jambi.
Ketidakhadiran pihak KPK pada sidang kedua ini membuat kuasa hukum pemohon sedikit kecewa karena selaku penegak hukum mestinya KPK bisa memberi contoh yang baik. Namun semua kita serahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini karena memang tergugat masih diberi waktu untuk mendapat panggilan ketiga.

Bagaimana jika pada panggilan ketiga pihak KPK kembali tidak hadir ?

Saat hal ini dikonfimasikan kepada humas Pengadilan Negeri Jambi, Arif Budiman, mengatakan jika mengenai panggilan sidang, itu adalah kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Apakah cukup dua atau tiga kali panggilan, tidak ada aturan baku.

“Mengenai berapa kali panggilan untuk pihak tergugat, itu menjadi kewenangan dan kebijakan hakim yang menyidangkan perkara tersebut, kita tidak memiliki aturan baku,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus suap menyuap ketok palu APBD Jambi ini terjadi saat Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi dan mencuat ke permukaan karena adanya pengaduan dari masyarakat dan LSM hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK.

Meski sebagian besar para pelaku penerima suap telah menjalani hukuman tahanan di LP Jambi, namun belum semua pihak yang terlibat dijatuhi vonis. Masih ada beberapa nama seperti Agus Rubiyanto yang menyumbang sebesar Rp.1,5 M dan mendapatkan kompensasi proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi sebesar Rp. 40 Milyar serta nama-nama kontraktor besar Jambi lainnya seperti; HO, KA, RLA , APW, HA, CO dll yang ikut patungan memberikan uang untuk diberikan kepada anggota dewan melalui pihak tertentu dengan imbalan mendapatkan proyek sampai hari ini masih menghirup udara bebas.

Melihat adanya indikasi ketidakadilan ini, maka mewkili masyarakat, Hafizan dan kawan-kawan memberikan kuasa kepada DR. Azri untuk mengajukan gugatan ke PN Jambi dengan harapan majelis hakim dapat memanggil pihak KPK yang terlibat dalam penangkapan dan proses hukum para penerima suap melanjutkan proses hukum kepada mereka yang memberi suap.

Apakah pada sidang ketiga nanti, pihak KPK akan memenuhi panggilan Majelis Hakim ? kita tunggu perkembangannya. (Jai)

Previous Post

Penjabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Meninjau Lokasi Banjir di Desa Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam

Next Post

Bidhumas Polda Jambi Gelar Pelatihan Kehumasan Dalam Rangka Optimalisasi Peran Kehumasan Polri

Next Post
Bidhumas Polda Jambi Gelar Pelatihan Kehumasan Dalam Rangka Optimalisasi Peran Kehumasan Polri

Bidhumas Polda Jambi Gelar Pelatihan Kehumasan Dalam Rangka Optimalisasi Peran Kehumasan Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Peran Jurnalis Dalam Meningkatkan Partisipasi Publik Untuk Terlibat Dalam Pembangunan Sekaligus Menjadi Social Control
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist