• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

PTPN IV Regional 4 Jambi dan KIP Pahami UU Informasi Publik

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Februari 12, 2025
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
PTPN IV Regional 4 Jambi dan KIP Pahami UU Informasi Publik
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi dan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi saling memahami dan bersinergi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemahaman ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Hal ini terungkap dalam silaturahmi Komisioner KIP Jambi di ruang cockpit Regional Office Regional 4 Jambi, Rabu (12/2/2025).

Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support Ifri Handi Lubis, didampingi Sekretaris Regional 4 Hariman Siregar, menerima kunjungan Ketua KIP Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi yang didampingi komisioner lainnya, yaitu Siti Masnidar, Almunawar, serta Zamharir.

“Kita sama-sama memahami keterbukaan informasi publik, terutama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan publik. Kita bersinergi dan berkolaborasi lebih lanjut agar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan sesuai harapan kita semua, serta masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata SEVP Business Support Ifri Handi Lubis, diamini oleh Ketua KIP Ahmad Taufik Helmi dan komisioner lainnya.

SEVP Business Support mengaku bahwa ke depan akan terus bersinergi dan berkomunikasi terkait informasi PTPN IV Regional 4 untuk publik, terutama mengenai kelayakan informasi yang dapat dipublikasikan.

Ada beberapa informasi yang belum bisa dipublikasikan karena berkaitan dengan kebijakan nasional.

“Kami akan berkomunikasi lebih lanjut terkait kebijakan informasi yang belum layak dipublikasikan tetapi sudah diminta oleh masyarakat. Dalam hal ini, tentu kami butuh pencerahan, maka kita terus berkomunikasi,” tegas Ifri Handi Lubis.

Baik PTPN IV Regional 4 maupun KIP Jambi mengakui bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ada beberapa informasi yang dikecualikan dari kewajiban badan publik untuk memberikannya. Pemberian informasi ini tentu juga diatur dan tidak semua bisa dipublikasikan.

“Ada pengecualian informasi yang tidak bisa diberikan jika informasi tersebut bersifat negatif dan berdampak luas. Selama informasi itu dibutuhkan dan publik berhak mengetahuinya, maka akan kami berikan,” kata Ketua KIP Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi.

Menurut Ahmad Taufik Helmi, UU KIP mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik.

Setelah dikelola, informasi baru bisa diberikan kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku. “UU KIP diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” kata Ahmad Taufik Helmi.(*)

Previous Post

PTPN IV Bantu Perbaikan Jalan Lintas Tiga Desa

Next Post

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

Next Post
Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist