CB24.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap AJ, pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya hingga hamil. AJ, berusia 21 tahun, memerkosa NS, adik kandungnya yang berusia 14 tahun. Kini, korban diketahui tengah hamil dua bulan.
Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada Sabtu, 1 Februari 2025 sehari setelah laporan masuk ke polisi.
Mulanya, pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi AJ akan pergi ke luar kota. Dia diduga akan menuju Kota Batam menggunakan travel jurusan Kuala Tungkal.
Tim pun langsung menuju ke loket travel jurusan Kuala Tungkal di kawasan Simpang Kawat untuk menyergap. Setibanya di lokasi, tim melihat tersangka hendak naik ke mobil travel. Polisi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Jambi menerima laporan pada Jumat, 31 Januari 2025. Ketika melapor, korban didampingi oleh ibu dan tetangganya, Nurhaliza.
Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengakui dia telah diperkosa pada awal Desember 2024. Korban mengatakan, pemerkosaan itu terjadi malam hari, di rumah mereka saat orang tuanya sedang tidur.
Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatan jahatnya itu. AJ mengaku telah memerkosa adiknya sebanyak dua kali, dengan dalih khilaf.
“Khilaf. Dua kali (memerkosa),” kata AJ saat diinterogasi polisi. Dia juga mengakui hendak melarikan diri ke Batam menggunakan kapal. (*)

