• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Polda Jambi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
04/02/2025
in Daerah, Peristiwa, Sosial
Polda Jambi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Kasus Persetubuhan Terhadap Anak
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap AJ, pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya hingga hamil. AJ, berusia 21 tahun, memerkosa NS, adik kandungnya yang berusia 14 tahun. Kini, korban diketahui tengah hamil dua bulan.

Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada Sabtu, 1 Februari 2025 sehari setelah laporan masuk ke polisi.

Mulanya, pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi AJ akan pergi ke luar kota. Dia diduga akan menuju Kota Batam menggunakan travel jurusan Kuala Tungkal.

Tim pun langsung menuju ke loket travel jurusan Kuala Tungkal di kawasan Simpang Kawat untuk menyergap. Setibanya di lokasi, tim melihat tersangka hendak naik ke mobil travel. Polisi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Jambi menerima laporan pada Jumat, 31 Januari 2025. Ketika melapor, korban didampingi oleh ibu dan tetangganya, Nurhaliza.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengakui dia telah diperkosa pada awal Desember 2024. Korban mengatakan, pemerkosaan itu terjadi malam hari, di rumah mereka saat orang tuanya sedang tidur.

Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatan jahatnya itu. AJ mengaku telah memerkosa adiknya sebanyak dua kali, dengan dalih khilaf.

“Khilaf. Dua kali (memerkosa),” kata AJ saat diinterogasi polisi. Dia juga mengakui hendak melarikan diri ke Batam menggunakan kapal. (*)

Previous Post

1,3 Tahun Jadi Pj. Walikota Jambi, Sri Purwaningsih Berhasil Tuntaskan 3 Kasus Krusial, PWI Jambi Berikan Apresiasi

Next Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Pimpinan Kemenkum HAM Jambi

Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Pimpinan Kemenkum HAM Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Pimpinan Kemenkum HAM Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist