• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

1 DPO di Amankan, Kejati Jambi Himbau Buronan Yang Belum Tertangkap Agar Segera Menyerahkan Diri

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 16, 2025
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
1 DPO di Amankan, Kejati Jambi Himbau Buronan Yang Belum Tertangkap Agar Segera Menyerahkan Diri
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika Binti Jono. yang bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tgl 10 Oktober 2023.

Setelah mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar Rt 20 kel Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana tersebut dijatuhi Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.20 juta subsidair 2 bulan penjara.

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.

Dalam kesempatan ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi. Karena itu dihimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor Kejaksaan terdekat. (*)

Previous Post

PTPN IV PalmCo Lahirkan Ratusan Ahli K3 Umum Wujudkan Zero Fatality

Next Post

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Kunker ke DPRD Provinsi DIY

Next Post
DPRD Kabupaten Muaro Jambi Kunker ke DPRD Provinsi DIY

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Kunker ke DPRD Provinsi DIY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist