• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

TIM PENYIDIK KEJATI JAMBI MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA AE

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Desember 16, 2024
in Daerah, Pemerintahan, Peristiwa, Sosial
TIM PENYIDIK KEJATI JAMBI MELAKUKAN  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA AE
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Bahwa setelah berhasil melakukan penututan terhadap 3 (tiga)  orang yang sudah menjadi terpidana  dan 1 (satu) orang sedang menjalani siding kasus korupsi di PT Bank Pembangunanan Jambi atau bank Jambi, selanjutnya Tim Penyidik tidak berhenti  dan terus mengembangkan pengusutan perkara, sebelum tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambimelakukan pengejaran  dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AE di Bintaro Tangerang Selatan Banten, selanjutnya di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka  AE di Lapas Kelas II.A Jambi selama 20 hari Kedepan sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan

Sebelum dilakukan penahanan pada Tersangka AE, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AE alias Arif selaku selaku Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas dengan didampingi Penasehat Hukum, selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan  Tersangka AE dilakukan pemeriksaan Kesehatan kepada yang bersangkutan.

Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali untuk diminta keterangan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, namun Tersangka AE alias Arif tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka, begitupun dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara an. Terdakwa Leo Darwin.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun Peran Tersangka AE secara bersama-sama dengan Terpidana YUNSAK EL HALCON Bin H. ZAIHIFNI SIHAK (ALM)  yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun , DADANG SURYANTO Bin SUPANDI yang telah dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan ANDRI IRVANDI Bin DJOHAN yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun serta Terdakwa LEO DARWIN (masih dalam tahap persidangan) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Sebagai Informasi Tersangka AE telah mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 November 2024, selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi telah mengadili dan memutus perkara Praperadilan dengan Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 desember 2024  dengan amar menolak permohonan Praperadilan Pemohon AE.

Bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melawan Korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. (pen-kum)

Previous Post

Eks Sekda Jambi Ridham Priskap Tutup Usia, Gubernur Al Haris Ucapkan Rasa Duka

Next Post

PERAYAAN NATAL UMAT KRISTIANI PDOL KEJATI JAMBI MELALUI ZOOM MEETING DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

Next Post
PERAYAAN NATAL UMAT KRISTIANI PDOL KEJATI JAMBI MELALUI ZOOM MEETING DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

PERAYAAN NATAL UMAT KRISTIANI PDOL KEJATI JAMBI MELALUI ZOOM MEETING DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peduli Sesama, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang II Tahun 2025 Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Bakti Sosial
  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist