CB24.COM- Luar biasa!!, dalam dua minggu belakangan ini, Provinsi Jambi viral di dunia maya. Bukan soal prestasi warganya, melainkan soal aktivitas bisnis illegal. Pertama mengenai tambang minyak illegal (illegal drilling) yang berlokasi di Desa Bungku (Kabupaten Batanghari) serta Sungai Bahar (Kabupaten Muaro Jambi) sedangkan yang kedua adalah soal peredaran narkoba yang di koordinir oleh keluarga Helen dan Tikui serta Didin.
Untuk peredaran narkoba, kita patut mengapresiasi kinerja tim Direktur Narkoba Polda Jambi yang bekerjasama dengan Tim dari Mabes Polri sehingga berhasil menangkap Helen dan Tikui Cs yang diketahui sebagai gembongnya untuk wilayah Jambi dan sekitarnya.
Namun penangkapan Helen, Tikui dan Didin tidak semulus penangkapan para Bos minyak illegal yang selama bertahun-tahun menjalankan bisnis ini dengan aman. Kalaupun ada yang ditangkap, levelnya hanya sebatas pekerja lapangan, belum menyentuh level pemilik usaha.
Jika sebelumnya ada nama Fuad yang sampai saat ini bestatus DPO, kini muncul nama baru yang menyamai Fuad yakni Abdul Gopar alias Iyan Kincai? Iyan diduga memiliki 78 sumur di kawasan Bungku Kabupaten Batanghari dan mengendalikan peredaran minyak ilegal di Provinsi Jambi.
Meski sudah 2 kali mendapat panggilan resmi dari pihak Polda Jambi, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubdit Penmas Bid. Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution menyatakan jika saat ini belum ada pelimpahan keterangan yang diberikan oleh Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi.
”Intinya saat ini kita masih menunggu pelimpahan keterangan dari Subdit IV Tipidter Ditkrimsus terkait status Iyan Kincai ini. Yang jelas apapun yang menjadi keluhan masyarakat atau pengaduan masyarakat akan kami teruskan ke bidang yang menangani masalah tersebut dan nanti ada perkembangan dari masalah tersebut akan kembali kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Dilansir dari hallonewsindonesia.com, Kanit 2 Tipidter Polda Jambi, AKP Dedi mengucapkan terima kasih kepada yang telah peduli dan sudah membantu Polda Jambi dalam menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan Ilegal Drilling di wilayah hukum Polda Jambi.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku pekerja. Dari keterangan tiga pelaku tersebut menyebutkan nama Alfian Gofar alias Iyan Kincai sebagai pemberi perintah atau koordinator dalam kegiatan ilegal drilling di desa Bungku, kabupaten Batanghari,”ujar Dedi.
Dedi juga menjelaskan jika pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan (Iyan Kincai-red), namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir.“Kita sudah melaksanakan pemanggilan pertama dan kedua kepada Iyan kincai tapi sampai saat ini tidak digubrisnya, dan kita akan melakukan pemanggilan ke tiga atau jemput paksa,” Tegasnya.
Saat ini keberadaan Iyan kincai belum diketahui. Tim Polda Jambi sudah mengerahkan sejumlah anggota untuk mencari tahu keberadaan yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, aktivitas sumur sumur ilegal di wilayah Bungku dan sekitarnya masih bebas beroperasi, bahkan dari sumber yang dipercaya menyebutkan jika Iyan kincai masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa takut.
Menyikapi persoalan ini, ALIANSI MERAH PUTIH Untuk PENEGAKAN HUKUM (AMP-PH) mendesak Kapolda Jambi untuk segera mencari dan menangkap pelaku secepatnya seperti yang dilakukan terhadap Helen dan Tikui.“Kami minta Kapolda Jambi juga dapat bergerak cepat menangkap pelaku seperti yang dilakukan terhadap Helen dan Tikui,” ujar Koordinator AMP-PH, Ruslan Abdul Gani, SH.
Ruslan bahkan mengultimatum Kapolda Jambi agar dapat menangkap pelaku Iyan Kincai dalam waktu dua minggu, jika tidak pihaknya akan melakukan aksi demo dengan menggalang kekuatan massa.“Kita kasih waktu kepada Bapak Kapolda Jambi untuk dapat menangkap pelaku dalam waktu dua minggu ini, jika tidak sanggup silahkan minta bantuan Mabes Polri,” tukasnya.
Masyarakat Jambi saat ini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkrit atas persoalan ini. Jangan sampai kasus yang telah merugikan negara ini hilang tak berbekas dengan munculnya kasus – kasus baru yang viral (Tim)