CB24.COM– Seakan menjadi cerita yang tidak berujung, polemik angkutan batu bara terus menjadi momok yang tiada henti mengganggu kepentingan umum pengguna jalan raya, terutama di wilayah Muara Tembesi, Muara Bulian, Pijoan (Batanghari), Mendalo (Muaro Jambi) Simpang Rimbo, Lingkar Barat dan Lingkar Selatan (Kota Jambi), menuju Pelabuhan Talang Duku, Kumpeh (Muaro Jambi).
Keberadaan ribuan truk batubara ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan lainnya karena tidak bisa mendahului mereka yang berjarak begitu rapat, namun juga telah mengakibatkan kemacetan, banyaknya korban kecelakaan hingga korban jiwa.
Lalu, apa tindakan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengatasi persoalan ini ?
Gubernur Jambi telah beberapa kali mengeluarkan surat untuk melarang truk batu bara melewati jalan umum seperti yang disebutkan diatas. Namun sayangnya beberapa saat kemudian Gubernur membolehkan sopir truk batu bara untuk kembali melewati jalan umum dengan alasan tertentu. Dilain waktu, jika masyarakat protes , Gubernur kembali membuat larangan kepada sopir truk batu bara untuk tidak melewati jalan umum.
Kebijakan yang terkesan cucuk cabut ini sepertinya menjadi celah bagi para sopir truk untuk tidak mengindahkan larangan Gubernur untuk melewati jalan umum yang tidak boleh mereka lewati tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 2 September 2024 kemarin, Pemprov Jambi melalui Sekretaris Daerah kembali mengeluarkan surat dengan nomor: S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, Perihal: Instruksi Gubernur Jambi untuk kembali menegaskan larangan angkutan batu bara melewati ruas jalan mulai dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS ke Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso. Namun lagi-lagi faktanya, para sopir truk batu bara tetap saja membandel dan tak menghiraukan larangan tersebut.
Ketidakapatuhan para sopir truk ini tentunya membuat Pemprov Jambi seperti tidak punya wibawa. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada pihak yang membekingi mereka (para sopir truk-red)? Atau, apakah mereka telah “bermain “ dengan aparat dilapangan?
Laporan dari warga yang ada di Muara Bulian kepada CB24 menyebutkan bahwa pada malam tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024 lalu ribuan angkutan batu bara sudah beroperasi kembali. Merekapun mempertanyakan kenapa truk batu bara tersebut bisa beroperasi kembali, siapa yang mengizinkannya, mengingat Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat larangan untuk mereka beroprasi melewati jalan umum.
Ribuan truk batu bara yang melintas telah membuat jalan raya Muaro Tembesi kearah Muara Bulian menjadi macet. Selain itu, terlihat juga deretan truk batu bara yang parkir di sepanjang badan jalan di Kelurahan Sridadi.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Lembaga Pemantau Penagakan Hukum dan Peraturan Daerah (LPPH-PD) , Ruslan Abdul Gani, SH menyayangkan sikap para sopir truk tersebut. Namun disisi lain ia juga melihat kelemahan dari beberapa instruksi dan himbauan Guberur Jambi yang terkesan tidak tegas karena cucuk cabut dalam membuat keputusan.
“Di satu sisi kita menyayangkan sikap para sopir truk batu bara tersebut yang terkesan tidak menghargai Gubernur, namun di sisi lain juga terlihat kelemahan dari keputusan Gubernur yang cucuk cabut. Hari ini melarang, besok membolehkan. Belum lagi kemungkinan adanya permainan para pengusaha tambang dengan aparat dilapangan. Disinilah ketegasan seorang pemimpin itu diuji,” ujarnya.
Ruslan juga mempertanyakan keberadaan jalan khusus batu bara yang tempo hari telah digembar gemborkan akan selesai sekitar bulan Juni atau Juli tahun ini. Sementara sekarang sudah masuk bulan September, tapi kita tidak mendengar informasi dari Permprov Jambi sudah sejauh mana progres pekerjaan jalan khusus tersebut.
“Beberapa waktu lalu Gubernur mengatakan jika Pemprov Jambi bersama pelaku usaha tambang batubara sepakat membuat jalan khusus truk batu bara agar tidak mengganggu masyarakat umum, namun sampai saat ini kita tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kemajuan jalan tersebut sudah sampai dimana,” tukasnya. (Zai)