CB24.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi, Sabtu 24 Agustus 2024 melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengantisipasi kemungkinan persoalan yang akan terjadi menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Muro Jambi, Al Muttaqin dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari rakor tersebut adalah untuk menyamakan peresepsi terkait PKPU Nomor 8 dan keputusan Mahkama Konstitusai (MK) yang megatur tentang pencalonan kepala daeah.
“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai PKPU Nomor 8 dan Keputusan MK terkait reguilasi yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah agar nantinya tidak ada lagi calon kepala daerah maupun Tim Suksesnya tidak tahu persyaratan apa yang harus disiapkan oleh calon pada saat melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Muaro Jambi sendiri menurut Al Muttaqin akan dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 di KAntror KPU Muaro Jambi. Selanjutnya pihak KPU akan melakukan penelitian adminsitrasi pasangan calon sampai tanggal 21 September 2024.
Disampaikan oleh Al Muttaqin, bahwa pada tanggal 28 akan ada pendaftaran dari pasangan Bambang Bayu Seno – Jun Mahir serta pasangan Asnawi – Sentot . Sedangkan pada tanggal 29 akan ada pendaftaran dari pasangan Masnah Busro – Zulkifli .
Pada kesempatan itu dibahas juga sejumlah persoalan yang kemungkinan bakal terjadi seperti kemungkinan praktek money politik serta minimnya partisipasi pemilih khususnya di daerah perbatasan.
Hadir pada rapat koordinasi tersebut antara lain ; Asisten 1 Pemkab Muaro Jambi, Sukisno, Dandim 0415 yang diwakili oleh Mayor Inf. Beny, Kabag Ops. Polres Muaro Jambi, AKP. Rody Hambali, Ketua Bawaslu beserta anggota serta tim sukses para calon kepala daerah dan sejumlah wartawan media online. (Jai)