Batanghari (CB24) – Petugas PT. PLN (PERSERO) UIM S2JB, ULP Telanai Pura memutus dan membongkar Amper meter warga Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
Kronologis kejadian bermula dari kedatangan petugas PLN kerumah Datuk Kms. A. Karim pada bulan Maret 2024 lalu yang mengganti amper meternya yang lama berdaya 900 Kwh dengan amper meter baru berdaya 1.300 Kwh.
Akibat penggatian amper ini, pembayaran rekening lisrtrik bulanan yang biasanya hanya sebesar Rp. 50 sampai 60 ribu sekarang membengkak menjadi Rp. 240 ribu sebulan. Atas kenaikan biaya tersebut, A. Karim mengajukan protes kepada petugas PLN yang mencatat ampernya tersebut. Namun dijawab oleh petugas nanti akan di perbaiki.
“Nanti akan kita perbaiki pak,” ujar petugas tersebut singkat.
Tidak puas dengan jawaban petugas tersebut akhirnya Kms. A. Karim mendatangi kantor PLN Telanai Pura yang berada di depan Rumah Sakit Kambang dan dilayani oleh petugas bernama Jamri. Kepada dirinya, Jamri berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinannya.
“Nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan pak,” ujar Jamri.
Selang beberapa hari setelah dirinya mendatangi kantor PLN, dirinya mendapat surat dari pihak PLN yang menjelaskan jika dirinya harus membayar tagihan rekening bulan Juni sebesar Rp. 240.000,-. Apabila tidak dibayar dalam waktu 60 hari maka, arus listrik akan diputus.
Namun saat dirinya sedang tidak ada di rumah, petugas PLN langsung memutus dan membongkar amper meter listrik yang sebelumnya dipasang dirumahnya tersebut. Atas tindakan petugas PLN tersebut, A.Karim melayangkan surat kepada pimpinan PLN ULP Telanai Pura. Dalam suratnya tersebut, A. Karim menyampaikan bahwa tindakan PLN yang telah memutus dan membongkar amper meter miliknya tanpa sepengetahuan dirinya tersebut adalah perbuatan melanggar adat. Untuk itu dirinya menyampaikan sanksi yang harus dibayar oleh pihak PLN kepadanya dengan sanksi berupa; 1 ekor kambing jantan, 10 gantang beras, 15 buah kelapo, seasam segaram, selemak semanis serta barang yang sudah dibongkar harus dikembalikan ketempatnya seperti semula.
“Tindakan yang dilakukan pihak PLN yang membongkar ampe meter rumah saya tanpa sepengetahuan saya itu telah melanggar adat dan itu ada sanksinya,” ujar Karim.
Namun sejak surat tersebut dilayangkan kepada pihak PLN sejak tanggal 1 Juli 2024 lalu, sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak PLN. (Jai)