Jambi (CB24) – Aliansi Merah Putih Peduli Penegakan Hukum (AMP-PPH) akan menyurati Pol PP Kota guna meminta instansi pengawal dan penegak Perda Kota Jambi tersebut menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan tindakan tegas dengan menyegel rumah Kos-kosan dua lantai di komplek Karya Telanai Permai, Lrg. Pakis, Blok A, RT. 02 , Keurahan Pematang Sulur , Telanai Puta, Kota Jambi karena telah melanggar Perda Kota Jambi Nomor. 3 Tahun 2015 tentang Bangunan.
Hal ini dilakukan karena sudah hampir 3 minggu sejak laporan yang mereka layangkan ke Dinas PMPTSP terkesan jalan di tempat.
Menurut Ruslan Abdul Gani, SH, selaku Koordinator Aliansi Merah Putih, yang juga Ketua Lembaga Penegakkan Hukum dan Peraturan Daerah (LPH-PD) kepada Chanel24 mengatakan bahwa desakan tersebut terpaksa mereka lakukan karena surat yang mereka masukkan sebelumnya kepada Dinas PMPTSP terkesan jalan ditempat. Untuk itu langkah mereka selanjutnya adalah dengan memasukkan surat ke Pol PP Kota guna mendesak instansi ini menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawal dan penjaga Perda Kota Jambi.
“Insya allah, besok atau paling lambat Senin (24/6) surat ke Pol PP Kota Jambi akan kita masukkan. Tujuan kita adalah bagaimana Pol PP Kota Jambi selaku instansi penegak Perda Kota Jambi dapat menjalankan tugas dan fungsinya bila ada pelaku usaha yang telah melanggar Perda yang telah disyahkan Pemkot dan DPRD Kota Jambi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ruslan, jika nanti Pol PP juga terlihat lamban mengambil tindakan, maka kita akan melakukan aksi untuk meminta Pj. Walikota Jambi untuk mengganti semua pimpinan instansi yang terkait dengan penegakan Perda ini untuk diganti.
“Tugas kami selaku lembaga control sosial adalah melaporkan dan mengawasi apakah laporan yang telah kami sampaikan dijalankan atau tidak, jika tidak jalan berarti kita harus laporkan kepada atasan instansi tersebut (Walikota-red) agar yang bersangkutan dapat diganti karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya,” tegas Ruslan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2015 terkait pendirian bangunan dua lantai di kawasan Telanai Pura yang digunakan untuk bisnis rumah kost. Pelanggaran yang dilakukan pemilik rumah kos ini adalah dimana yang bersangkutan membangun rumah untuk bisnis kost tersebut sementara IMB-nya belum keluar. Pelanggaran berikutnya adalah yang bersangkutan telah melakukan operasional bisnisnya sedangkan izin operasionalnya sendiri belum keluar.
Jika merujuk pada Perda Kota Jambi No. 3 tahun 2015, pemilik rumah Kost D’Maroon dinilai telah melanggar Pasal 158 ayat (2) dimana dalam pasal ini disebutkan ; “selain pengenaan sanski administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang/ telah dibangun”.
Jika pelaku usaha telah nyata-nyata melakukan pelanggaran atas Perda ini, maka yang bersangkutan dapat juga dikenai sanksi pembongkaran bangunan yang telah berdiri sebagaimana dibunyikan pada Pasal 160 ayat (2); “Pemilik bangunan/ gedung yang tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) dikenakan sanksi perintah pembongkaran “.
Mengacu pada dua pasal diatas, maka sudah cukup kuat bagi Pol PP Kota Jambi untuk mengambil tindakan, apakah menyegel terlebih dahulu bangunan tersebut atau langsung membongkarnya. Kita lihat saja nanti parakteknya dilapangan. (Tim)