CB24.COM– Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili Kepala Seksi STNK, Kompol Liana Natania sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Sosialisasi disampaikan kepada Sekda dan jajaran pejabat Pemda Kabupaten Batanghari di aula Kantor Bupati Tebo pada Kamis (13/06/2024).
Sosialisasi dilanjutkan agenda koordinasi Rencana Kerja Program Sinergiritas antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan Program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi merupakan bagian dari action plan peningkatkan kolektabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu melaksanakan koordinasi keseluruh Pemerintah Daerah tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Rapat hingga audiensi bersama Sekda, Kepala Bappeda hingga jajaran Camat Kabupaten Batanghari merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi pajak Opsen yang akan dilakukan pada tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam pelaksaananya Jasa Raharja Cabang Jambi dukung” ujar Ayu Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menjelaskan pemberlakuan Pajak Opsen diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi berharap dapat terjalin sinergitas solid antara Pemda Batanghari dan Provinsi melalui pemberlakuan Pajak Opsen sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dimilikinya, dan juga akan berdampak pada penerimaan pendapatan Kabupaten Batanghari” tutur Agus.
Tindak lanjut untuk peningkatan kepatuhan masyarakat Kabupaten Batanghari dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor yang pertama program operasi gabungan bersama antara UPTD Samsat Tebo, Jasa Raharaja dan Dirlantas dengan Jajaran UPTD Pemda, yang kedua program penagihan rutinan melalui Kecamatan kepada masyarakan yang lupa membayarkan pajak, Sumbangan Wajib dan registrasi STNK. (hms-JR)