• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Sekda Muaro Jambi Rapat Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Juni 7, 2024
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan, Peristiwa, Sosial
Sekda Muaro Jambi Rapat Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)

Rapat Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Sekretaris Daerah SEKDA Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT., memimpin dan membuka Rapat Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di Ruang Ridam, kantor Bupati Muaro Jambi, Jumat (7/6/2024)

Kegiatan sosialisasi ini terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jambi.

Sekda Muaro Jambi, memgatakan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, kegitan ini sangat penting dan yangvdi undang harus hadir. Kata Sekda.

Adapun adanya lahan milik masyarakat yang masuk ke dalam delineasi Kawasan Hutan di Kabupaten Muaro Jambi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi bermaksud untuk melakukan permohonan pengeluaran lahan tersebut dari Kawasan Hutan.

Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Diharapkan permohonan pengeluaran lahan dari kawasan hutan ini dapat segera terealisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. (adv)

Tags: Muarojambi
Previous Post

Pelatda PON XXI Aceh-Sumut, KONI Jambi Proyeksi 13 Cabor Berpeluang Dulang Emas

Next Post

AUDIENSI BERSAMA PJ BUPATI SAROLANGUN TIM PEMBINAN SAMSAT JAMBI SOSIALISASIKAN UU HKPD PAJAK

Next Post
AUDIENSI BERSAMA PJ BUPATI SAROLANGUN TIM PEMBINAN SAMSAT JAMBI  SOSIALISASIKAN UU HKPD PAJAK

AUDIENSI BERSAMA PJ BUPATI SAROLANGUN TIM PEMBINAN SAMSAT JAMBI SOSIALISASIKAN UU HKPD PAJAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Akan Gelar “Pimred Award” untuk Kepala Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist