CB24.COM– Sebuah bangunan berupa rumah kost-kostan yang terletak di Komplek Karya Telanai Pura Permai diduga telah melanggar Perda. Berdasarkan informasi dan investigasi ChannelBerita24 setidaknya ada dua aturan yang dilanggar oleh pemilik rumah kost, yaitu mengenai izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari informasi warga dan pantauan media ini dilapangan ditemukan jika rumah kos dengan kamar diperkirakan sebanyak 19 kamar tersebut saat ini telah beroperasi dimana telah ada warga yang mengisi beberapa kamar padahal izin usahanya belum keluar, begitu juga dengan IMB-nya
Saat hal ini dikonfirmasikan ke bagian pengaduan dan perizinan Dinas PMPTSP, Novi Indriyani Syam, selaku Supervisi Evaluasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti infromasi yang disampaikan CB24 dan akan segera membentuk tim untuk turun kelapangan.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti nanti pak,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha di Kota Jambi mendapat tanggapan seirus dari Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah, Ruslan Abdul Gani, SH.
Saat dikonfrmasi via handphone, Ruslan dengan tegas meminta pihak yang berwenang (DPMPTSP-red) mengeluarkan izin usaha tersebut agar tidak mengeluarkan izin-nya sebelum urusan administrasinya dipenuhi terlebih dahulu, sedangkan terkait fisik bangunannya, bila terbukti melanggar Perda No. 3 Tahun 2015, harus dibongkar.
“Kita minta instansi yang berwenang mengeluarkan izin agar tidak sembarangan mengeluarkan izin sebelum urusan administrasinya dipenuhi. Bila ada pelanggaran terkait fisik bangunannya ya harus dibongkar,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini untuk mengantisipasi agar pelanggaran serupa tidak terulang, sekaligus menjadikan efek jera bagi pelaku usaha yang ingin coba-coba melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Ketegasan instansi yang berwenang sangat diperlukan agar kedepan tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak taat aturan,” pungkasnya. (jai)