• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Dinilai Menyalahi Aturan, LSM LPPHP Desak DPMPTSP Bongkar Bangunan

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Mei 30, 2024
in Daerah, Peristiwa, Sosial
Dinilai Menyalahi Aturan, LSM LPPHP  Desak DPMPTSP Bongkar Bangunan

Salah satu Kost-kosan di wilayah Telanaipura di duga langgar Perda

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Sebuah bangunan berupa rumah kost-kostan yang terletak di Komplek Karya Telanai Pura Permai diduga telah melanggar Perda. Berdasarkan informasi dan investigasi ChannelBerita24 setidaknya ada dua aturan yang dilanggar oleh pemilik rumah kost, yaitu mengenai izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari informasi warga dan pantauan media ini dilapangan ditemukan jika rumah kos dengan kamar diperkirakan sebanyak 19 kamar tersebut saat ini telah beroperasi dimana telah ada warga yang mengisi beberapa kamar padahal izin usahanya belum keluar, begitu juga dengan IMB-nya

Saat hal ini dikonfirmasikan ke bagian pengaduan dan perizinan Dinas PMPTSP, Novi Indriyani Syam, selaku Supervisi Evaluasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti infromasi yang disampaikan CB24 dan akan segera membentuk tim untuk turun kelapangan.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti nanti pak,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha di Kota Jambi mendapat tanggapan seirus dari Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah, Ruslan Abdul Gani, SH.

Saat dikonfrmasi via handphone, Ruslan dengan tegas meminta pihak yang berwenang (DPMPTSP-red) mengeluarkan izin usaha tersebut agar tidak mengeluarkan izin-nya sebelum urusan administrasinya dipenuhi terlebih dahulu, sedangkan terkait fisik bangunannya, bila terbukti melanggar Perda No. 3 Tahun 2015, harus dibongkar.

“Kita minta instansi yang berwenang mengeluarkan izin agar tidak sembarangan mengeluarkan izin sebelum urusan administrasinya dipenuhi. Bila ada pelanggaran terkait fisik bangunannya ya harus dibongkar,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hal ini untuk mengantisipasi agar pelanggaran serupa tidak terulang, sekaligus menjadikan efek jera bagi pelaku usaha yang ingin coba-coba melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ketegasan instansi yang berwenang sangat diperlukan agar kedepan tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak taat aturan,” pungkasnya. (jai)

Previous Post

Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs. R. Najmi Menghadiri Gebyar Hari Anak Nasional PAUD Kec.Bahar Utara

Next Post

PEMASANGAN SPANDUK OLEH JASA RAHARJA DAN POLRESTA JAMBI: TEGASKAN TIDAK ADA SANTUNAN UNTUK BALAPAN LIAR

Next Post
PEMASANGAN SPANDUK OLEH JASA RAHARJA DAN POLRESTA JAMBI: TEGASKAN TIDAK ADA SANTUNAN UNTUK BALAPAN LIAR

PEMASANGAN SPANDUK OLEH JASA RAHARJA DAN POLRESTA JAMBI: TEGASKAN TIDAK ADA SANTUNAN UNTUK BALAPAN LIAR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Akan Gelar “Pimred Award” untuk Kepala Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist