CB24.COM– Ketua Kelompok Tani Sukses Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, M. Ali Al Hamidi, dengan tegas meminta anggotanya yang saat ini ditahan di Polda Jambi dapat segera dibebaskan.
Tuduhan perampasan kunci alat berat sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak perusahaan (PT. Secona Persada) kepada anggotanya yang bernama Pajril Aswadi sangat tidak beralasan dan tidak masuk akal karena apa yang dilakukan oleh anggotanya tersebut justru mencegah tindakan pengrusakan yang dilakukan pihak perusahaan yang telah merusak tanaman karet kebun mereka.
Menurut Hamidi, kronologis kejadian pada tahun 2021 tersebut sebenarnya saat itu anggotanya (Aswadi-red) meminta dengan baik – baik kunci alat berat berupa traktor dari pengemudinya dan diserahkan juga secara baik oleh pengemudinya karena telah melakukan pengrusakan terhadap kebun karet mereka. Makanya ia heran kenapa anggotanya malah dituduh melakukan perampasan.
“Tuduhan pihak perusahaan terhadap anggota saya yang telah menuduh melakukan perampasan sangat tidak beralasan karena saat itu anggota sayameminta baik-baik karena mereka telah merusak tanaman karet kami. Jadi aneh kenapa justru anggota saya yang diproses dan ditahan, “ ujarnya meminta keadilan dari Kapolda Jambi karena sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Batanghari namun tidak mendapatkan tanggapan.
Akibat dari keberadaan alat berat berupa 4 Eksavator dan 1 Dozer tersebut, Kelompok Tani Sukses Desa Kembang Seri mengalami kerugian sebesar Rp. 39 Milyar lebih sebagaimana tercantum dalam putusan sela Pengadilan Negeri Muara Bulian No. 22/pdt.G//2023/ PN.Mbn yang diputuskan oleh hakim ketua, Subiar Teguh Wijaya, SH dan Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja, SH serta Juwenilisa, SH pada tanggal 5 Februari 2024.
Bagaimana PT. SECONA PERSADA Bisa Kelola Lahan di Kabupaten Batang Hari ?
Berdasarkan hasil telaah Dinas Perkebunan Provinsi Jambi atas permohonan Kelompok Tani Sukses agar dapat diterbitkan sertifikat lahan yang dikelola Kelompok Tani Sukses pada lahan lokasi Ex PT. Secona Persada dijelaskan oleh Dinas perkebunan Provinsi Jambi sebagai berikut :
1. PT. Secona Persada adalah perusahaan yang bergerak di sector perkebunan yang mendapatkan izin lokasi dari BPN melalui SK No. 041/BPN/ II/1995 untuk keperluan lokasi perkebunan kelapa sawit seluas ± 3.700 Ha di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
2. Selanjutnya Badan Pertanahan Batanghari melalui suratnya pada tanggal 226 Maret 2003 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Secona Persada No. 460 -143 Perihal pemberitahuan telah berakhirnya pemberian izin lokasi. BPN BAtang hari juga dengan tegas menyatakan bahwa sesuai peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1993 Jo.2 Tahun 1999, maka SK Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada tersebut telah batal demi hukum dan tidak dapat lagi pergunakan untuk melakukan kegiatan di lokasi yang diberikan tersebut. Adapun areal yang belum sempat dibebaskan akan diberikan kepada pihak lain yang lebih serius.
3. Bupati Batanghari melalui surat No. 503/01/Eko, tgl 26 Maret 2003 perihal Status hukum penetapan pencadangan tanah dan lokasi menyatakan bahwa penetapan pencadangan tanah berdasarkan SK Gubernur KDH TK. I Jambi No.61 Th 1989 seluas 600 Ha dan izin lokasi melalui SK Kepala Kantor Pertanahan No. 041/BPN/II/1955, tgl 15 Februari 1995, di Kecamatan Mersam seluas 3.700 Ha kepada PT. Secona Persada tersebut status hukumnya tidak berlaku lagi.
4. Izin lokasi adalah izin utuk memperoleh lahan, namun walaupun izin lokasi telah diberikan kepada PT. Secona Persada seluas 3.700 ha tersebut bukan berarti lahan tersebut menjadi milik perusahaan seluruhnya. Perusahaan hanya bisa mengelola lahan seluas yang bisa mereka kelola.
Namun faktanya, saat ini PT. Secona masih beroperasi . Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, PT. Secona Persada telah kembali melakukan penanaman sawit seluas 800 Ha melalui surat Bupati Batanghari No. 503/01/Eko, tgl 26 Maret 2003, namun HGU-nya belum diterbitkan.
Dipihak lain, Kelompok Tani Sukses, juga memoho kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari dan pihak berwenang untuk dapat menerbitkan sertifikat tanah bagi kelompok tani mereka agar tidak mudah diserobot pihak lain.
Sementara itu, atas permasalahan perizinan PT. Secona Persada yang diduga bermasalah, saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batanghari sejak tanggal 25 Juni 2021 lalu. Sidang perdata kasus ini masih akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. (Jai)