CB24.COM – Perseteruan antara Rahma Syifa (mantan staf Pinto JN) dengan pihak Pinto Jayanegara (PJN), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi terus berlanjut. Bahkan kuasa hukum Syifa, DR. Fikri Riza SH, MH menegaskan tidak akan mudah menerima perdamaian, apalagi pihaknya sudah melaporkan persoalan yang menimpa kliennya tersebut kepada pihak kepolisian (Polda Jambi-red) , 14 Mei 2024 lalu.
“Kita sudah membuat pengaduan ke Polda Jambi. Untuk itu kita minta pihak kepolisian dapat segera memproses pengaduan yang sudah disampaikan klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi Channel 24.
Fikri juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya sebenarnya hanyalah meminta haknya yang belum dibayarkan, namun anehnya malah dikriminalisasi oleh Waka DPRD Provinsi Jambi (Pinto JN) melalui oknum Polsek Telanai saat kliennya mendatangi rumah Dinas Pinto namun tidak mendapat tanggapan yang menyenangkan, bahkan dirinya yang malah dibawa ke Polsek Telanai untuk di proses dengan tuduhan membuat kegaduhan.
Syifa pun akhirnya di periksa selama hampir 6 jam dari pukul delapan malam hingga pukul 2 pagi dengan tuduhan persoalan yang lain yakni atas kehilangan ipad milik saudara PJN. Hal ini pun mendapat kritikan keras dari Fikri yang menganggap tidak manusiawi. Apalagi menurutnya Ipad tersebut sudah diserahkan Syifa kepada yang bersangkutan sebelum dirinya dipecat dan itu ada serah terimanya.
“Pemeriksaan terhadap klien kami sangat tidak manusiawi. Apalagi tuduhan atas kehilangan ipad milik saudara Pinto tersebut tidak benar karena barang tersebut sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan dan ada tanda serah terima barangnya,” terangnya.
*Mencuat Persoalan Dugaan Kecurangan Oleh PJN*
Imbas dari perseteruannya dengan mantan stafnya Syifa, beredar di media social group Whatsapp persoalan lain yang lebih mencengangkan public. Berbagai barang berupa Nota belaja, kuitansi serta stempel yang diduga dipalsukan oleh PJN serta orang dekatnya saat ini berseliweran di media sosial.
Tidak hanya barang-barang yang biasa digunakan untuk proses pencairan dana kegiaan tersebut, namun juga ada screenshoot berupa percakapan (chattingan) via WA antara seseorang yang diduga staf PJN dengan pihak Sekwan DPRD Provinsi Jambi yang sedang berkoordinasi untuk proses pencairan dana.
Hal inipun mendapat tanggapan dari mantan Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Taufik Yasak, SH. Menurut pria yang saat ini berprofesi sebagai advokat ini mengatakan bahwa jika benar apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka hal ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Laporkan saja, asal ada alat bukti dan saksi yang meyakinkan,” ujarnya.
Tidak hanya terbelit persoalan hukum. Posisi Pinto sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkarpun saat inipun tengah terancam.
Ketua Tim investigasi Partai Gokar, Adri SH, MH yang telah mendapat mandat langsung dari Ketua DPD I Partai Golkar Jambi saat ini telah melakukan pemeriksaan tehadap Syifa (mantan staf Pinto)selaku pelapor.
Adri menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya adalah untuk memastikan kebenaran informasi yang beberapa minggu ini menjadi perhatian publik Jambi.
Sebagaimana dilansir dari Jambilink, Adri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang dapat merusak citra Partai Golkar.
Saat dikonfirmasi CB24, Adri mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan dan yang bersangkutan meminta waktu hingga tanggal 22 Mei ini. “Kita sudah layangkan surat kepada yang bersangkutan sebanyak 2 kali. Dia minta waktu tanggal 22 Mei ini,” tukas Pria yang biasa disapa Panglima ini.
Apakah Partai Golkar Jambi akan bersikap tegas terhadap kadernya yang dianggap telah merusak citra Partai. Kita tunggu saja informasi selanjutnya. (jai)