CB24.COM– Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil Truck yang terjadi Jalan Jambi Lintas Timur – Merlung Rt. 11 Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, pada hari . Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Pengendara sepeda motor an. Sutarni dan anak an. Zulkafli meninggal dunia setelah dilakukan pertolongan ke rumah sakit daerah Muara Jambi menurut Laporan dari pihak Kepolisian, hak santunan diterima ahli waris pada Kamis, 15/02/2024.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kali ini kami musibah kecelakan lalu lintas meninpa warga Desa Simpang Tuan, Kabupaten Muara Jambi. Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Muara Jambi, Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi mewakili Jasa Raharaja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan”.
“Tanpa terkecuali warga Desa SImpang Tuan yang secara demografis berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memilliki hak yang sama jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja secara proaktif petugas samsat Sarolangun menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui Jasa Raharja” penyataan lanjutan Donny.
“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah isteri korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah ” jelas Donny.
Jasa Raharaj Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris an. Ita Erdiana pada hari Senin, 15 Agustus 2022 setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola atau survey ahli waris,’’ Santunan senilai 50 juta rupiah diserahkan kepada ahli waris yang sah sebagai bentuk hadirnya Negaran dalam memberikan perlindungna korban kecelakaan lalu lintas ” akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami , kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (hms-JR)