CB24.COM– Tabrakan beruntun sepeda motor BH-5598-NK dengan dua mobil lainnya menyebabkan penegndara sepeda motor meninggal dunia . KEcelakaan beruntuh terjadi di Jl Lintas Jambi – Suak Kandis Rt. 06 Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi. Hak Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor an. Diva Maisak Putri diterima ahli waris pada Kamis, 15/02/2024.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tugas Jasa Raharja adalah menjalankan UU Nomor 34 Tahun 1964 “Peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. Pengendara sepeda motor menerima santunan dari Jasa Raharja selaku pihak ketiga dengan terlibatnya mobil lain dalam kecelakaan dan memberikan tangung jawab berupa santunan kecelakaan yang berasal dari Sumbangan Wajib mobil saat membayar pajak kendaraan”.
Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahaan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris. “Jasa Raharja Jambi melalui seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kabupaten /Kota Provinsi Jambi mensurvei keabsahaan ahli waris dan disebut Jemput Bola. Jemput bola upaya kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan” jelas Donny.
“ Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan, dalam beberapa kasus kami membantu pembuatan rekening ahli waris korban bekerja sama dengan bank mitra terkait” lanjut Donny.
Pembukaan rekening ahli waris alm.diva Maisaka Putri dikoordinasikan oleh PT. Jasa Raharja Jambi dengan mitra Bank terkait. Bapak Jamalia selaku orang tua korban,diberikan bantuan pembukaan rekening. Bantuan pembuatan rekening bagi ahli waris upaya Jasa Raharja salah satu bentuk empati dalam memberikan pelayanan serta mewujudkan peningkatan kecepatan penyelesaian santunan sejumlah 50 jt kepada ahli waris.
PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaran, jadilah pengemudi yang berhati-hati. (hms-JR)