• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Jasa Raharja JambiSAmpaikan Amanah Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan Pesepeda Motor Di Desa Rejo Sari, Kabupaten Merangin

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Februari 13, 2024
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Jasa Raharja JambiSAmpaikan Amanah Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan Pesepeda Motor Di Desa Rejo Sari, Kabupaten Merangin

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan Pesepeda Motor Di Desa Rejo Sari, Kabupaten Merangin

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia pesepeda motor kecelakaan di Desa Rejo Sari, Kabupaten Merangin. Kecelakaan terjadi dan dilaporkan kepada Lantas Polres Merangin. Kecelakaan melibatkan pesepeda motor Oki Pra Utama bertabrakan dengan mobil, yang menyebabkan pesepeda motor meninggal dunia.Jasa Raharja gerak cepat sampaikan hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris pada  Senin, 12/2/2024.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangannya menjelaskan “Jasa Raharja Jambi menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Desa Rejo Sari Kabupaten Merangin, Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Ahli waris korban telah dikunjungi oleh penangung jawab Jasa Raharja Samsat Merangin Sdr. Edo Dewantara, pengendara sepeda motor korban kecelakaan lawan mobil Terjamin oleh UU. No. 34 Tahun 1964, maka ahli waris berhak memperoleh Santunan Meninggal Dunia Sebesar 50 Juta Rupiah”penyataan lanjutan Donny.

Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan ada tiga ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai aturan undang-undang yaitu Isteri/suami yang sah, Anak-anak yang sah, dan orang tua yang sah.

“Telah diserahkan kepada Ibu Tri Hartini selaku isteri korban sebagai ahli waris yang sah Alm. Oki Pra Utama hak Santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan.  Adapun santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta diselesaikan oleh Jasa Raharja Jambi via transaksi transfer ke rekening ahli waris” tutup Donny.

Perlindungan dasar berupa Santunan meninggal diberikan kepada pihak ketiga diluar kendaraan penyebab kecelakaan. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor  maka setiap korban dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan  santunan dari Jasa Raharja dikarenakan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa. (hms-JR)

Previous Post

Edi Purwanto: Potensi Sengketa Pemilu Harus di Cermati, Kita Carikan Solusi

Next Post

Apresiasi Masyarakat Jambi Taat Bayar Pajak dan sumbangan wajib Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Jambi Beri Pelayanan Kesehatan di Samsat Keliling

Next Post
Apresiasi Masyarakat Jambi Taat Bayar Pajak dan sumbangan wajib Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Jambi Beri Pelayanan Kesehatan di Samsat Keliling

Apresiasi Masyarakat Jambi Taat Bayar Pajak dan sumbangan wajib Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Jambi Beri Pelayanan Kesehatan di Samsat Keliling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist