CB24.COM – Jasa Raharja Jambi amanah sampaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan di akademi farmasi kota baru. Kecelakaan antara dua sepeda motor di Jalan H. Agus Salim Depan Akademi Farmasi Kota Baru Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia an. Muhamad Marwan Farhani. Hak santunan meninggal dunia korban disampaikan kepada ahli waris pada Senin, 5/2/2024.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menerangkan “Kunjungan petugas Jasa Raharja ke rumah ahli waris korban kecelakaan untuk menjemput berkas persyaratan santunan. Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang Jambi berkoordinasi dan memperoleh data kecelakaan dari Satlantas Polresta Kota Jambi, setelah itu kami langsung melakukan kunjungan jemput bola ke rumah korban kecelakaan” jelas Donny
Jasa Raharja Jambi terus konsisten memberikan kesederhanaan dan kemudahan dalam proses penyelesaian santunan agar masyarakat saat mengajukan permohonan santunan tidak merasa terbebani atau kesulitan saat melengkapi berkas-berkas persyaratan saat proses pengajuan santunan.
“Penyelesaian Pengajuan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kami budayakan menjadi sederhana dan mudah melalui tiga tahap saja yaitu pengumpulan data kecelakaan korban oleh Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian, kunjungan secara proaktif ke domisili ahli waris korban yakni jemput bola, tahap selanjutnya diakhiri penuntasan penyelesaian santunan kepada ahli waris korban” tutur Donny.
“ Jasa Raharja Jambi sanpaikan amanah hak santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta korban an. Muhamad Marwan Farhani kepada ahli waris sah yakni ibu Nurhaima selaku isteri korban, kami membudayakan pihak keluarga korban meninggal dunia tidak perlu datang mengurus persyaratan santunan sendiri , bentuk empati kami bagi masyarakat korban kecelakaan meninggal dunia adalah menjemput persyaratan pengajuan santunan ke rumah duka” tutup Donny.
Jasa Raharja berharap Jemput Bola dapat mewujudkan kesederhanaan dan kemudahan penyelesaian santunan hingga santunan dapat diterima ahli waris dengan cepat dan tepat, namun tidak mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) bagi perusahaan maupun pihak yang berhak menerima santunan. PT. Jasa Raharja Terpercaya Melayani Bangsa. (hms-JR)