CB24.COM– Jasa Raharja Jambi memberikan pelayanan santunan antarpovinsi kepada keluarga Turut Marhalim Pasaribu, yang meninggal dunia akibat kecelakaan tragis saat mengendarai sepeda motor melawan truk di Jalan Umum KM 13-14, Siborongborong – Sipahutar, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.Jasa Raharja Jambi menyampaikan amanah santunan pada kepada ahli waris pada Kamis 26/1/2024.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, mengungkapkan rasa turut berduka cita dan menjelaskan bahwa meskipun kejadian terjadi di Provinsi Medan, pelayanan santunan dari Jasa Raharja Jambi tetap akan disampaikan dengan cepat kepada ahli waris korban.
“Jasa Raharja menegaskan santunan meninggal dunia merupakan hak ahli waris dan dukungan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan yang berbeda domisili atau lintas provinsi merupaka komitmen Pelayanan Jasa Raharja”tutur Donny .
Proses penyaluran santunan kepada ahli waris korban dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Jasa Raharja Jambi secara resmi menyerahkan santunan kepada ahli waris sah, isteri korban, ibu Donna Dela Rosita, yang tinggal di Kota Jambi senilai rp 50 juta sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964” jelas Donny.
Pihak terkait bekerjasama dengan Jasa Raharja dalam menangani kecelakan juga mencegah kecelakaan, “Jasa Raharja, terus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta mengurangi risiko kecelakaan di seluruh wilayah, berbagai rambu peringatan dikolaborasikan dengan pihak kepolisian untuk memberikan peringatan kepada masyarakat” tutup Donny.
Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi Harmoni untuk Negeri. (hms-JR)