CB24.COM- Sebuah tempat makan dan minum dikawasan Telanai Pura yang banyak dikunjungi kaum milenial di Kota Jambi dengan nama PiTek Obong dilaporkan oleh LSM Gerakan Peduli Pembangunan Jambi (GP2J) ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, selaku institusi pengawal dan penegak Peraturan Daerah Kota Jambi . Dalam laporan GP2J, PiTek Obong terindikasi melanggar Perda Kota Jambi Nomor. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor. 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam laporannya, GP2J juga meminta Satpol PP Kota Jambi bersama instansi terkait agar dapat memeriksa pengelola PiTek Obong terkait indikasi pengelabuan pajak yang bertujuan untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar dan merugikan konsumen serta pemerintah tersebut.
Menunrut Ketua GP2J, Zainuddin, penggantian sebutan PPn dengan sebutan servis sebesar 11% yang dicantumkan oleh pihak pengelola disinyalir sebagai upaya pengelabuan untuk menghindari setoran pajak kepada pemerintah.
“Penggunaan istilah servis 11% itu menurut kami adalah upaya pihak pengelola untuk mengelabui pemerintah untuk menghindari pajak. Untuk itu kami minta kepada Pol PP Kota Jambi bekerjasama dengan instansi terkait seperti BPPRD Kota Jambi agar dapat memeriksa pemilik Pitek Obong yang kabarnya juga seorang ASN,” ujarnya.
Dalam struk transaksi belanja Pitek Obong yang diperlihatkan GP2J, pengelola Pitek Obong tidak mencantumkan sebutan PPn 10% sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemkot Jambi untuk namun pihak pengelola menggantinya dengan istilah servis sebesar 11%. Istilah ini sebenarnya agak asing untuk usaha dibidang makanan dan minuman , biasanya lebih ke usaha yang bersifat menjual jasa seperti hotel dan penginapan.
Lebih lanjut dikatakan Zainuddin, berdasarkan informasi dari sumber mereka menyebutkan bahwa sejak berdiri pada tahun 2021 lalu hingaa saat ini, tidak ditemukan adanya laporan setoran pajak makanan dan minuman dari pihak pengelola PiTek Obong ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi terangnya.
Pihak Pol PP Kota Jambi yang menerima laporan LSM GP2J berjanji akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi selaku pihak yang berkaitan langsung dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Persoalan ini akan kami koordinasikan dengan BPPRD Kota Jambi selaku instansi yang berkaitan langsung dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah sebelum kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan ,”ujar Bandi selaku kasi Penindakan. (ard/jay)