• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Terindikasi Langgar Perda Pajak Daerah, PiTek Obong Dilaporkan ke Pol PP Kota Jambi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 18, 2024
in Daerah, Peristiwa, Sosial
Terindikasi  Langgar Perda Pajak Daerah,  PiTek Obong Dilaporkan ke Pol PP Kota Jambi

Pitek Obong Telanaipura

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Sebuah tempat makan dan minum dikawasan Telanai Pura yang banyak dikunjungi  kaum milenial di Kota Jambi dengan nama PiTek Obong dilaporkan oleh LSM Gerakan Peduli Pembangunan Jambi (GP2J) ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, selaku institusi pengawal dan penegak Peraturan Daerah Kota Jambi .  Dalam laporan GP2J, PiTek Obong terindikasi melanggar Perda Kota Jambi Nomor. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor. 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam laporannya, GP2J juga meminta Satpol PP Kota Jambi bersama instansi terkait agar dapat  memeriksa pengelola PiTek Obong terkait indikasi pengelabuan pajak yang bertujuan untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar dan merugikan konsumen serta pemerintah tersebut.

Menunrut Ketua GP2J, Zainuddin, penggantian sebutan PPn dengan sebutan servis sebesar  11% yang dicantumkan oleh pihak pengelola disinyalir sebagai upaya pengelabuan untuk menghindari setoran pajak kepada pemerintah.

“Penggunaan istilah servis 11% itu menurut kami adalah upaya pihak pengelola untuk mengelabui pemerintah untuk menghindari pajak.  Untuk itu kami minta kepada Pol PP Kota Jambi bekerjasama dengan instansi terkait seperti  BPPRD Kota Jambi agar dapat memeriksa pemilik Pitek Obong yang kabarnya juga  seorang ASN,” ujarnya.

Dalam struk transaksi belanja Pitek Obong yang diperlihatkan GP2J, pengelola Pitek Obong tidak mencantumkan sebutan PPn 10% sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemkot Jambi untuk namun pihak pengelola menggantinya dengan istilah servis sebesar 11%. Istilah ini sebenarnya  agak asing untuk usaha dibidang makanan dan minuman , biasanya lebih ke usaha yang bersifat menjual jasa  seperti hotel dan penginapan.

Lebih lanjut dikatakan Zainuddin, berdasarkan informasi dari sumber mereka  menyebutkan bahwa sejak berdiri pada tahun 2021 lalu hingaa saat ini, tidak ditemukan adanya laporan setoran pajak makanan dan minuman dari pihak pengelola PiTek Obong ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi terangnya.

Pihak Pol PP Kota Jambi yang menerima laporan LSM GP2J berjanji akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi selaku pihak yang berkaitan langsung dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Persoalan ini akan kami koordinasikan dengan BPPRD Kota Jambi selaku instansi yang berkaitan langsung dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah sebelum kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan ,”ujar Bandi selaku kasi Penindakan. (ard/jay)

Previous Post

Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Secara Resmi MUSRENBANG Tahun 2024

Next Post

Gubernur Al Haris Resmikan Masjid Baiturrahim Rantau Keloyang Bungo

Next Post
Gubernur Al Haris Resmikan Masjid Baiturrahim Rantau Keloyang Bungo

Gubernur Al Haris Resmikan Masjid Baiturrahim Rantau Keloyang Bungo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist