• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Jasa Raharja Jambi Melayani Warga Tanjung Jabung Timur, Amanah Sampaikan Hak Santunan

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Oktober 5, 2023
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Jasa Raharja Jambi Melayani Warga Tanjung Jabung Timur, Amanah Sampaikan Hak Santunan

Jasa Raharja Jambi Melayani Warga Tanjung Jabung Timur, Amanah Sampaikan Hak Santunan

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Korban kecelakaan lalu lintas jalan dijamin perlindunganya oleh Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 dimana dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Jasa Raharja. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi harus dilaporkan kasus kejadiannya  oleh setiap masyarakat terlibat kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian. Laporan Kepolisian menjadi dasar Jasa Raharja untuk hadir melindungi Masyarakat Jambi dalam memberikan santunan kepada pihak yang bukan penyebab kecelakaan.

“Jasa Raharja Jambi bertugas melayani warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Taun 1964, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas lawan truck di Kecamatan Geragai bukan pihak penyebab kecelakaan maka ahli waris korban berhak menerima santunan” Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan penjelasan tertulisnya kepada media, Kamis, 5/10/2023.

Donny menjelaskan lebih lanjut “Saat ini untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja memberlakukan tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus laka jika melakukan pelanggaran lalau lintas”.

Laporan Kepolisian kasus kecelakaan lalu lintas dua kendaraan antara sepeda motor dan truck yang di kecematan Geragai dinyatakan pihak sepeda motor bukan penyebab, Jasa Raharja gerak cepat menyampaikan amana hak santunan meninggal dunia pengendaraa motor kepada ahli waris.

“Pihak bukan penyebab kecelakaan diberikan santunan dari pihak lawan yang menjadi penyebab kecelakaan disebut tangung jawab pihak ke-3, makan santunan meninggal dunia yang menimpah korban alm. Muhammad Rahman diserahkan kepada ahli waris Bapak Imran (Ayah Korban) senilai Rp 50 juta melalaui Jasa Raharaja mewakili Negara, dimana santunan tersebut merupakan  pertangungjawaban pihak truck yang menjadi penyebab dalam kecelakaan” tutup Donny.

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas sesuai UU No 34 Tahun 1964. Seluruh Masyarakat Jambi harus  berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum. Kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,  dengan prilaku taat berkeselamatan lalu lintas. (hms-JR)

Previous Post

Ketua DPRD Jambi Minta Dinkes Pastikan Ketersediaan Peralatan Medis Tanggani Pasien ISPA

Next Post

Cegah Korban Jiwa Tenggelam, Ketua DPRD Jambi Minta Pasang Spanduk Bahaya Mandi di Sungai Batanghari

Next Post
Soroti Jalan Khusus Angkutan Batubara, Edi Purwanto Dorong Pemerintah Segera Selesaikan

Cegah Korban Jiwa Tenggelam, Ketua DPRD Jambi Minta Pasang Spanduk Bahaya Mandi di Sungai Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist