• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, November 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Hak Santunan Pejalan Kaki Korban Laka lantas Di Desa Tangkit Diterima Ahli Waris

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
15/09/2023
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Hak Santunan Pejalan Kaki Korban Laka lantas Di Desa Tangkit Diterima Ahli Waris

PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjamin santunan pejalan kaki tertabrak sepeda motor di Jalan Jambi - Sungai Gelam Rt. 01 Desa Tangkit

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjamin santunan pejalan kaki tertabrak sepeda motor di Jalan Jambi – Sungai Gelam Rt. 01 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Survei keabsahan ahli waris dilakukan oleh Jasa Raharja Jambi, selanjutnya hak santunan Pejalan kaki atas nama Novian Mardoni  diserahkan pada hari, Rabu, 13/09/2023.

Donny Koesprayitno, selaku Kepala Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, secara khusus Pasal 10 ayat (1), memberikan hak atas pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban akibat kecelakaan.

Mobile Service Pelayanan Jasa Raharja Cabang Jambi, Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survey ke ke rumah ahli waris. Kemudian, dilakukan pengecekan persyaratan pengajuan santuna serta memberikan penjelasan  besaran hak santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris korban sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu kandung korban.

Kapala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap korban kecelakan.

Masyarakat Jambi dalam berkendara agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, mengecek kelengkapan administrasi kendaraan termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja yang akan digunakan untuk membantu korban lakalantas. (hms-JR)

Previous Post

Sekda Muaro Jambi Buka Forum Group Discussion (FGD) Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut Kabupaten Muaro Jambi

Next Post

Jasa Raharja Jambi Kampanyekan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Guru SMA Islam Al Falah Kota Jambi

Next Post
Jasa Raharja Jambi Kampanyekan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Guru SMA Islam Al Falah Kota Jambi

Jasa Raharja Jambi Kampanyekan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Guru SMA Islam Al Falah Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist