CB24.COM- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Junaidi Singarimbun pada Rabu (18/1). Rapat juga dihadiri anggota Dewan Komisi II, Bagian Anggaran DPRD Kota Jambi.
RDP membahas terkait masalah penyesuaian tarif PDAM Tirta Mayang. Saat ini tarif yang di tetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pada penggunaan PDAM Tirta Mayang seharga RP 4000 Per Meter Kubik.
Adapun saat dikonfirmasi Junaidi menyatakan bahwa, kenaikan tarif yang akan berlaku karena biaya produksi serta hal lain serta kajian terkait persoalan ini.
“Kajian dari PDAM Tirta Mayang, serta aturan yang ada bahwa diperkirakan kenaikan nya dari RP 4.400 hingga RP 4.700”,jelasnya.
Kembali Junaidi menjelaskan untuk kenaikan tersebut, PDAM Tirta Mayang juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Jambi.
“Kenaikan ini juga karena biaya produksi yang tinggi sehingga menaikkan harga”, imbuhnya.
Adapun rencana kenaikan harga PDAM Tirta Mayang berkisah RP 4.400 per Meter Kubik sesuai standar yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. (fza)