• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Komisi II DPRD Kota Jambi Bahas Tarif Baru 2023 PDAM Tirta Mayang

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 18, 2023
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Junaidi Singarimbun pada Rabu (18/1). Rapat juga dihadiri anggota Dewan Komisi II, Bagian Anggaran DPRD Kota Jambi.

RDP membahas terkait masalah penyesuaian tarif PDAM Tirta Mayang. Saat ini tarif yang di tetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pada penggunaan PDAM Tirta Mayang seharga RP 4000 Per Meter Kubik.

Adapun saat dikonfirmasi Junaidi menyatakan bahwa, kenaikan tarif yang akan berlaku karena biaya produksi serta hal lain serta kajian terkait persoalan ini.

“Kajian dari PDAM Tirta Mayang, serta aturan yang ada bahwa diperkirakan kenaikan nya dari RP 4.400 hingga RP 4.700”,jelasnya.

Kembali Junaidi menjelaskan untuk kenaikan tersebut, PDAM Tirta Mayang juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Jambi.

“Kenaikan ini juga karena biaya produksi yang tinggi sehingga menaikkan harga”, imbuhnya.

Adapun rencana kenaikan harga PDAM Tirta Mayang berkisah RP 4.400 per Meter Kubik sesuai standar yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. (fza)

Previous Post

Disperkim Muaro Jambi Sosialisasikan Perizinan PBG dan SLF

Next Post

KORBAN KECELAKAAN JALUKO, JASA RAHARJA CEPAT SAMPAIKAN SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS DI BAJUBANG SATU HARI SETELAH KECELAKAAN

Next Post

KORBAN KECELAKAAN JALUKO, JASA RAHARJA CEPAT SAMPAIKAN SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS DI BAJUBANG SATU HARI SETELAH KECELAKAAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peduli Sesama, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang II Tahun 2025 Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Bakti Sosial
  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist