• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Ahad/Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Bahas PT. EBN. Gubernur Rapat Bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 10, 2023
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan, Peristiwa, Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Gubernur Jambi Al haris melakukan rapat bersama PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi menghadiri rapat pembahasan adendum bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), yang ber;angsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa 10 Januari 2023.

Gubernur Jambi, Al Haris mengharapkan kepada semua pihak agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Pihak PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi dikatakan Al Haris, membutuhkan kepastian hukum begitu juga dengan Pemprov Jambi. “Saya ingin permasalahan ini dapat segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut terlalu lama,” kata Al Haris.

Sementara penasehat PT EBN Sigit Eko Yuwono mengatakan, pada saat rapat pembahasan tersebut telah menyampaikan 22 item adendum sesuai penambahan yang multitapsir. “Dari 22 item adendum ada beberapa yang dihapus, ada yang dirubah dan ada yang dikurangi,” kata Sigit

Sigit mengungkapkan, soal adendum pada tahun 2019 lalu sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jambi, namun baru kemarin ada ditindaklanjuti.”Artinya dari 3 tahun lalu baru kemarin ditindaklanjuti, pak Gubernur (Al Haris, red) meminta adendum ini ditindaklanjuti dan di triwulan pertama ini (Januari-Maret) harus selesai,” jelas Sigit.

Terkait temuan BPK dan Pansus DPRD Provinsi Jambi dijelaskannya, di perjanjian kerja sama pasal 25 ayat 1 Huruf E menyebutkan tambahan kontribusi tahap pengelolaan sebesar 70 persen dari total nilai kontribusi terhitung sejak izin pengelolaan diterbitkan.

“Izin diterbitkan 30 Juni 2022, seharusnya mulai izin terbit argo baru keluar. Alhamdulillah pada pertamuan kemarin udah ada titik temu, mendekati kesepakatan terkait adendum II,” katanya. (yes)

Previous Post

PENUMPANG SEPEDA MOTOR MENERIMA SANTUNAN JASA RAHARJA, TANGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK KETIGA DARI SUMBANGAN WAJIB TRUCK TANGKI

Next Post

Pinto Minta Masyarakat Untuk Menjaga Sungai Batanghari

Next Post

Pinto Minta Masyarakat Untuk Menjaga Sungai Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist