CB24.COM- Karyawati mekar alami kecelakaan di muara sanak desa niaso pada Jumat (30/12/2022) malam 23.00 WIB. Peristiwa yang terjadi di Jalan Umum Jambi-Muara Sabak, Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi itu menyebabkan Reka Marliyan yang berkerja sebagai account officer PNM Mekar meninggal dunia masih menyisakan pilu bagi keluarga yang di tinggalkan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada ahli waris account officer PNM Mekar korban kecelakaan di desa Niaso -Muara Jambi yang meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan truck.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno berdampingan dengan Pimpinan PT. PNM Cabang Jambi, Benny Satria B, silaturahmi ke rumah ahli waris alm. Reka Marliyandiikiti simbolis penyerahkan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja,
Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia alm. Reka Marliyani non tunai yakni melalui metode transfer ke rekening ahli waris yang sah. “Rabu ini saya berkunjung ke rumah duka didampingin oleh Pimpinan PT. PNM Cabang Jambi untuk menginformasikan penyelesaian santunan meninggal dunia yang sudah kami selesaikan pada Senin, 2 Januari 2022 secara transfer ke rekening ahli waris”.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dan Pimpinan PT. PNM Cabang Jambi menyerahkan secara simbolis santunan meninggal dunia alm. Reka Marliyani. Penyerahan simbolis dilakukan di rumah duka Jln. Sri Gunting Rt 04 Kelurahan Lebak Bandung, KotaJambi kepada ibu Elliyani selaku ahli waris yang sah .
Himbauan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk meningkatkan kewaspadan dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pelayanan terpercaya, terpercaya melayani bangsa. (hms-JR)