CB24.COM- DPRD Kota Jambi, melalui Pansus I DPRD Kota Jambi melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW) tahun 2022-2042 Kota Jambi, Senin (17/10).
Bertempat di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Umar Paruk,Amd dan diikuti anggota Komisi I lainnya.
Pembahasan Ranperda RT/RW meliputi rencana pola ruang dan indikasi program selama 20 tahun ke depan.
Dalam kesempatan ini, Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kota Jambi dihadiri Dinas terkait, yakni oleh Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Kota Jambi, dan Penyusun Naskah Akademik. (adv)