• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Sosialisasi Fungsi Ombudsman Dalam Penanganan Pungutan Liar pada Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan SMA di Provinsi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Agustus 22, 2022
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Dalam rangka menjalankan salah satu tri dharma perguruan tinggi, Fakultas Hukum Universitas Jambi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Ombudsman Perwakilan Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi Dalam Penanganan Pungutan Liar pada Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan SMA di Provinsi Jambi pada Senin (22/08) bertempat di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi para akademisi dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini terjun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan aktivitas.

Prof. Sukamto, selaku ketua tim pengabdian mengungkapkan bahwa peran Ombudsman dalam melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi dan penyelenggaraan publik sangat diperlukan, bahwa saat ini kerap kali terjadi penyelewengan dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap para aparatur negara.

“Ombudsman ini lahir di era Gusdur, dikarenakan saat itu melihat bahwa negara lain memliki lembaga yang tujuannya adalah mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance. Seperti Newzeland, dan Australia,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hartati yang juga anggota tim pengabdian memaparkan bahwa isu yang berkembang saat ini bahwa banyak sekali ditemukan pungutan liar di sekolah. Apakah ini diperbolehkan atau nanti akan bermasalah.

“Kita mengetahui bahwa dalam praktiknya, sekolah seringkali meminta berbagai macam pengeluaran biaya bagi para siswa, hal-hal seperti ini harus dibuatkan payung hukumnya agar tidak menjadi benturan di kemudian hari,” ucapnya.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Seperti diketahui bahwa terdapat beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi, Kepala Sekolah SMA se-Provinsi Jambi, Anggota Komite, dan unsur terkait.

Tags: Daerah
Previous Post

Komisi 1 DPRD Batang Hari Hearing Bersama BKPSDM

Next Post

Pansus II DPRD Batanghari Gelar Rapat Singkronisasi Ranperda Tahun 2022

Next Post

Pansus II DPRD Batanghari Gelar Rapat Singkronisasi Ranperda Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist