• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Bahas Limbah PT. PAL, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Hearing Bersama DLH

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Juli 29, 2022
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Komisi III DPRD Provinsi Jambi memanggil pihak DLH Provinsi Jambi rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktifitas pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa Izin Amdal dan Izin Pengelolah Limbah Cair. Jumat (29/07)

Ketua Komisi III DPRD provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, memimpin rapat tersebut di hadiri PPLH dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

Wartono, menegaskan memang PT PAL sejak pertama berdiri dari tahun 2014 sudah bermasalah, tidak memiliki izin AMDAL dan Izin Pengelolahan limbah cair.”Iya kita hari ini RDP dengan Dinas LH Provinsi Jambi, kita membicarakan soal laporan masyarakat salah satu perusahaan di Muarojambi tidak taat aturan dalam pengolahan limbahnya,” kata Wartono

Dari pertemuan itu mereka akan tindak lanjut, dan memberikan tindak tegas pada perusahaan yang tidak taat aturan dan diberikan sangsi.

PT PAL, lanjut Wartono, juga berbatasan dengan wilayah kawasan hutan produksi yang berarti memang dari awal tidak mentaati Aturan. “Seharusnya ketika ditahun 2014 telah melaksanakan kegiatan, berarti izin dokumen UKL/UPL pada tahun 2015. artinya PT PAL melakukan Kegiatan tersebut tanpa memliki izin dan Dokumen Apapun”, jelas Watono

Hasil Kesepakatan DLH Provinsi Jambi bersama Komisi III DPRD Provinsi Jambi, terkait aktifitas PT. PAL tanpa izin AMDAL dan Izin Pengelolahan Limbah Cair. “Selasa 2 Agustus 2022 besok tim dari DLH akan turun dan melakukan penyegelan atau pemasangan garis police line”, tegasnya. (yes-adv)

 

Tags: DPRD PROVINSI JAMBI
Previous Post

AL HARIS TANDA TANGANI KESEPAKATAN BERSAMA PENGELOLAAN BMN

Next Post

Sekda Pimpin Sholawat di Malam Tahun Baru Islam 1444 H

Next Post

Sekda Pimpin Sholawat di Malam Tahun Baru Islam 1444 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist