CB24.COM- Perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment, mendaftarkan brand Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada Direktorat Jenderal HAKI, Kementerian Hukum dan HAM.
Informasi di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) menyebutkan jenama Citayam Fashion Week tidak hanya didaftakan oleh Baim Wong saja. CFW juga didaftarkan sebagai HAKI oleh Indigo Aditya Nugroho, conten creator yang aktif di akun TikTok KutipanX.
Perusahaan Baim Wong mendaftarkan CFW pada 20 Juli 2022, sedangkan Indigo memasukkan berkas sehari setelahnya. Kedua aplikasi pendaftaran tersebut saat ini masih dalam proses di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM.
Baim Wong dan Indigo sama-sama mengincar CFW sebagai HAKI di kode kelas 41. Ini adalah kode jenis barang atau jasa yang meliputi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya.
Citayam Fashion Week memang sedang menjadi buah bibir dalam beberapa waktu terakhir. Anak-anak dari kawasan suburban Depok dan sekitarnya mengokupansi kawasan Dukuh Atas dengan gaya fesyen mereka yang beraneka ragam.
Fenomena ini mulai muncul setelah beberapa content creator mengunggah wawancara dengan anak-anak muda ini. Salah satu pelopornya adalah Indigo melalui akun Tiktok KutipanX. Pada 5 Juni silam, akun ini mengunggah video wawancara Bonge dan Kurma saat mereka belum terkenal. Video ini kemudian viral dan ditonton oleh 74,1 juta orang dan disukai 3,8 juta pengguna TikTok.
sumber : katadata