CB24.COM- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani memastikan, Indonesia dan Malaysia terus berkomunikasi untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negeri Jiran.
Diketahui, saat ini pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan PMI di Malaysia sejak 13 Juli 2022.
“Keputusan itu, buntut dari pelanggaran MoU tenaga kerja yang dilakukan oleh negeri jiran. Pada prinsipnya MoU antardua negara harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Fadjar dalam keterangan pers diterima, Minggu (24/7/2022).
“Pelanggaran mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia,” tambah dia.r
Fadjar menjelaskan, MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
Malaysia Melanggar Aturan
Fadjar mengungkap, pasca penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO). Sistem itu, menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
SMO yang berjalan ini, dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
“Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat pelindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI,” kritik Fadjar.
Fadjar menegaskan, SMO membuat pemerintah Indonesia sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan. Seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja.
“Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia,” tutur dia.
“MoU tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia yang sudah ada. MoU ini memuat bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System,” terang Fadjar.
sumber :liputan6.com